Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus
dilakukan oleh masyarakat tiap tahunnya. Pembayaraan pajak dapat dilakukan di
kantor samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) sesuai domisili kendaraan.
Lantas bagaimana cara membayarkan PKB tersebut? Hal pertama
yang harus dilakukan adalah menyiapkan berkas-berkas.
Adapun berkas yang harus dibawa adalah Fotokopi Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya,
Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopinya.
Lakukan persiapan ini sebelum menuju kantor samsat untuk
memperudah dan mempersingkat waktu. Setelah melengkapi berkas, langkah
selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan perpanjang STNK. Formulir ini
dapat diambil di loket sesuai jenis kendaraan.
Lakukan pembayaran di loket selanjutnya dan Anda pun akan
menerima bukti pembayaran pajak STNK. Kemudian bawa bukti tersebut ke loket
pengambilan STNK baru. otoesia
Abo James
Terkait:Sepeda Motor