Wabup: Ingatkan Jangan Ada Kades Kab. Sekadau Terjerat Hukum
SEKADAU.COM, PEMERINTAH - Rapat kerja Gubernur Kalimantan Barat, bersama Bupati, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau berlangsung digedung ketakketik (15/9).
Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Pemprov, Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH.M.Si. Anggota DPRD Provinsi Martinus Sudarno, SH. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam, SE, Anggota forum Pimpinan Pemerintah Daerah Kab. Sekadau, Ketua GOW, SKPD di lingkungan Pemkab, Kapolsek, Pewira Penghubung Sanggau-Sekadau, Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Sekadau.
Ketua Panitia pelaksana dalam sambutannya menyampaikan laporannya mengatakan Kabupaten Sekadau yang dimekarkan dari Kabupaten Sanggau sejak tahun 2003, memiliki luas wilayah 544.430 Ha. Yang terdiri dari 7 Kecamatan dan 87 Desa.
Berdasarkan UUD No. 4 tahun 2014. Tentang peraturan Desa dan wewenang Desa. Pemerintah juga memberikan mentransfer Dana Desa (DD) untuk meningkatkan kapasitas keuangan Desa selain dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Mengangkat thema “melalui raker pembinaan penyelengaraan Pemerintah Desa kita perkuat kapasitas pengolahan keungan Desa guna mewujudkan desa yang maju, mandiri sejahtra.
“Melalui kegiatan ini kepala Desa diharapkan bisa meningkatkan senergitas pemerintah Kabupaten, camat, desa, didalam menyamakan persepsi dan lankah tindakan dalam mengelola dana Desa agar ada singkronisasi berdasarkan aturan yang berlaku”. Jelasnya.
Sementara Bupati Sekadau yang diwakilkan Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH.M.Si dalam sambutannya mengatakan penguanan Dana Desa tidak bersifat eklusif kerna harus di pertanggungkan secara transparan pada masyarakat.
“Dana Desa harus dikelola secara transparan, partisifatif, akuntabel,dan displin dalam administrasi, serta pengunaannya masyarakat berhak untuk mengetahuinya”. Jelas Aloy.
Kata Aloy, Ada empat perioritas pembangunan desa di Kabupaten Sekadau untuk menentukan badan usaha milik desa “Diantaranya adalah, olah raga desa (Surga Desa) Embung Desa, serta satu desa diharapkan memiliki produk adalan di desanya, dengan demikian diharapkan juga desa mampu mensejahterakan masyarakatnya”. Ujarnya.
Sealain itu Wakil Bupati Sekadau juga mengingatkan dalam pengola Dana Desa, Kepala Desa harus ekstra hati-hati dan bijaksana.
“Kita tak ingin ada kepala Desa ang tersangkut hukum, apalagi OTT terkait penyalahgunaan dana Desa”. Pangkasnya.
Sementara Gubernur kalimantan Barat yang diwakili Drs. Y. Alexander M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provensi Kalbar mengatakan sebagai implementasi UUD Nomor 6 tahun 2014 membawa perubahan besar bagi seluruh desa bahkan ini bisa dikatakan era Kebangkitan Desa.
“Desa tidak di posisikan opyek pembanguan, tapi telah menjadi supyek pembangunan melalui pendekatan desa membangun dan membangun desa, kedepan ita harapkan Desa yang ada bisa maju, mandiri, sejahtera, tanpa harus kehilangan jati dirinya”. Tukasnya.
Penulis: Joy
Editor: Yakop
SEKADAU.COM, PEMERINTAH - Rapat kerja Gubernur Kalimantan Barat, bersama Bupati, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau berlangsung digedung ketakketik (15/9).
Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Pemprov, Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH.M.Si. Anggota DPRD Provinsi Martinus Sudarno, SH. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam, SE, Anggota forum Pimpinan Pemerintah Daerah Kab. Sekadau, Ketua GOW, SKPD di lingkungan Pemkab, Kapolsek, Pewira Penghubung Sanggau-Sekadau, Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Sekadau.
Ketua Panitia pelaksana dalam sambutannya menyampaikan laporannya mengatakan Kabupaten Sekadau yang dimekarkan dari Kabupaten Sanggau sejak tahun 2003, memiliki luas wilayah 544.430 Ha. Yang terdiri dari 7 Kecamatan dan 87 Desa.
Berdasarkan UUD No. 4 tahun 2014. Tentang peraturan Desa dan wewenang Desa. Pemerintah juga memberikan mentransfer Dana Desa (DD) untuk meningkatkan kapasitas keuangan Desa selain dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Mengangkat thema “melalui raker pembinaan penyelengaraan Pemerintah Desa kita perkuat kapasitas pengolahan keungan Desa guna mewujudkan desa yang maju, mandiri sejahtra.
“Melalui kegiatan ini kepala Desa diharapkan bisa meningkatkan senergitas pemerintah Kabupaten, camat, desa, didalam menyamakan persepsi dan lankah tindakan dalam mengelola dana Desa agar ada singkronisasi berdasarkan aturan yang berlaku”. Jelasnya.
Sementara Bupati Sekadau yang diwakilkan Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH.M.Si dalam sambutannya mengatakan penguanan Dana Desa tidak bersifat eklusif kerna harus di pertanggungkan secara transparan pada masyarakat.
“Dana Desa harus dikelola secara transparan, partisifatif, akuntabel,dan displin dalam administrasi, serta pengunaannya masyarakat berhak untuk mengetahuinya”. Jelas Aloy.
Kata Aloy, Ada empat perioritas pembangunan desa di Kabupaten Sekadau untuk menentukan badan usaha milik desa “Diantaranya adalah, olah raga desa (Surga Desa) Embung Desa, serta satu desa diharapkan memiliki produk adalan di desanya, dengan demikian diharapkan juga desa mampu mensejahterakan masyarakatnya”. Ujarnya.
Sealain itu Wakil Bupati Sekadau juga mengingatkan dalam pengola Dana Desa, Kepala Desa harus ekstra hati-hati dan bijaksana.
“Kita tak ingin ada kepala Desa ang tersangkut hukum, apalagi OTT terkait penyalahgunaan dana Desa”. Pangkasnya.
Sementara Gubernur kalimantan Barat yang diwakili Drs. Y. Alexander M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provensi Kalbar mengatakan sebagai implementasi UUD Nomor 6 tahun 2014 membawa perubahan besar bagi seluruh desa bahkan ini bisa dikatakan era Kebangkitan Desa.
“Desa tidak di posisikan opyek pembanguan, tapi telah menjadi supyek pembangunan melalui pendekatan desa membangun dan membangun desa, kedepan ita harapkan Desa yang ada bisa maju, mandiri, sejahtera, tanpa harus kehilangan jati dirinya”. Tukasnya.
Penulis: Joy
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS