SEKADAU HILIR, SEKADAU.COM - Kapolres Sekadau AKBP. Anggon Salazar Tarmizi, SIK. Melalui Satresnarkoba kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika, pada tersangka An. Nur Sa'd Hasyim alias Tole Bin Mustafa (21) Tahun, perkerjan swasta. Alamat Jl. Gusti kelip Rt. 023/Rw. 005 Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kab Sekadau.(25/10/2017).
Kapolres Sekadau AKBP. Anggon Salazar Tarmizi, SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU. Anderias Ginting, pada wartawan membenarkan resnarkoba telah dilakukan penagkapan tersebut sekira Pukul 06.45 Wib.
Adapun kronologis kejadian kata Ginting, Anggota unit lidik satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Kabupaten Sekadau kemudian sekira pukul 06.45 Wib.
"Saya pimpin langsung anggota melakukan pengintaian dan saat perjalanan menuju rumah tersangka petugas berpapasan dengan tersangka dan saat itu tersangka langsung menjatuhkan sepeda motornya serta berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti ke tanah, namum tersangka berhasil ditangkap." Ujar Ginting Pada wartawan.
Pada saat ditangkap lanjut A. Ginting tersangka diminta untuk mengambil kotak kaleng bekas permen mentos warna hijau tempat barang bukti (BB) yang dibuang dan dimintakan untuk membuka isi kaleng tersebut.
"Dari kaleng bekas permen mentos warna hijau itulah terdapat 5 (lima) paket klip plastik transparan yang berisikan serbuk bening yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto Kode A, 0, 33 gram, Kode B : 0, 37 Gram, Kode C: 0, 30 gram, Kode D : 0, 38 gram, Kode E : 0, 35 gram. 1 klip plastik transparan yang berisikan 9 klip plastik transparan kosong, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah pipet warna putih". Jesanya.
Tidak hanya mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan motor warna hitam merk Honda beat dengan Noka : MH1JFS114GK304107, Nosin : JFSE1300118 KB. 2061 VP beserta kunci kontak yang digunakan tersangka.
Langar UU, dengan demikian tersangka dapat dijerat UU Pasal 112 ayat (1), yakni memiliki, menyimpan atau meyediakan Narkotika dapat di pidana penjara 4-12 tahun denda 800 juta -8 milyar rupiah. UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Penulis: Joy
Editor: Yakop
Kapolres Sekadau AKBP. Anggon Salazar Tarmizi, SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU. Anderias Ginting, pada wartawan membenarkan resnarkoba telah dilakukan penagkapan tersebut sekira Pukul 06.45 Wib.
Adapun kronologis kejadian kata Ginting, Anggota unit lidik satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Kabupaten Sekadau kemudian sekira pukul 06.45 Wib.
"Saya pimpin langsung anggota melakukan pengintaian dan saat perjalanan menuju rumah tersangka petugas berpapasan dengan tersangka dan saat itu tersangka langsung menjatuhkan sepeda motornya serta berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti ke tanah, namum tersangka berhasil ditangkap." Ujar Ginting Pada wartawan.
Pada saat ditangkap lanjut A. Ginting tersangka diminta untuk mengambil kotak kaleng bekas permen mentos warna hijau tempat barang bukti (BB) yang dibuang dan dimintakan untuk membuka isi kaleng tersebut.
"Dari kaleng bekas permen mentos warna hijau itulah terdapat 5 (lima) paket klip plastik transparan yang berisikan serbuk bening yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto Kode A, 0, 33 gram, Kode B : 0, 37 Gram, Kode C: 0, 30 gram, Kode D : 0, 38 gram, Kode E : 0, 35 gram. 1 klip plastik transparan yang berisikan 9 klip plastik transparan kosong, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah pipet warna putih". Jesanya.
Tidak hanya mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan motor warna hitam merk Honda beat dengan Noka : MH1JFS114GK304107, Nosin : JFSE1300118 KB. 2061 VP beserta kunci kontak yang digunakan tersangka.
Langar UU, dengan demikian tersangka dapat dijerat UU Pasal 112 ayat (1), yakni memiliki, menyimpan atau meyediakan Narkotika dapat di pidana penjara 4-12 tahun denda 800 juta -8 milyar rupiah. UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Penulis: Joy
Editor: Yakop