Ali Sundi (40) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun (ist)
NANGA MAHAP, SEKADAU.COM - Ali Sundi (40) warga teluk kebau, kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, tega setubuhi anak tirinya yang berusia 15 tahun. Mirisnya, perbuatan keji si bapak tiri tersebut berlangsung semenjak pertengahan tahun 2015 lalu.
Korban merasa tak tahan, terpaksa melaporkan pebuatan keji si bapak tirinya ke Polsek Nanga Mahap pada tanggal 5 Desember 2017 kemarin.
Kapolsek Nanga Mahap, Ipda I Nengah Muliawan membenarkan pihaknya telah memerima laporan dari si korban.
Kapolsek mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan keji si bapak tiri berpangsung semenjak pertengahan 2015 lalu.
"Sampai terakhir kalinya pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2017 sekira pukul 12.00 WIB di rumah pelaku," kata Nengah (8/12).
pelaku melakukan aksinya saat stuasi rumah dalam keadaan sepi, ketika ibu korba yang tak lain istrinya sendiri sedang tidak ada dirumah.
Selain dirumah, pelaku juga menyetubuhi korban di kebun sawit maupun di hutan.
Pelaku sudah puluhan kali menyetubuhi korban. Agar korban tak melawan, ia mengintimidasi korban. Bahkan ia tega menampar korban jika menolak.
"Pada saat berhubungan badan, terlapor juga selalu menutup mulut korban agar tidak berteriak. Karena sudah terlalu sering dan korban juga sudah tidak tahan lagi, sehingga pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nanga Mahap," terang Nengah.
Proses hukum atas kasus ini sudah berjalan. Pelaku saat ini dititipkan di sel tahanan Mapolres Sekadau.
Laporan Warta: Ery/b
Editor: Yakop
NANGA MAHAP, SEKADAU.COM - Ali Sundi (40) warga teluk kebau, kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, tega setubuhi anak tirinya yang berusia 15 tahun. Mirisnya, perbuatan keji si bapak tiri tersebut berlangsung semenjak pertengahan tahun 2015 lalu.
Korban merasa tak tahan, terpaksa melaporkan pebuatan keji si bapak tirinya ke Polsek Nanga Mahap pada tanggal 5 Desember 2017 kemarin.
Kapolsek Nanga Mahap, Ipda I Nengah Muliawan membenarkan pihaknya telah memerima laporan dari si korban.
Kapolsek mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan keji si bapak tiri berpangsung semenjak pertengahan 2015 lalu.
"Sampai terakhir kalinya pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2017 sekira pukul 12.00 WIB di rumah pelaku," kata Nengah (8/12).
pelaku melakukan aksinya saat stuasi rumah dalam keadaan sepi, ketika ibu korba yang tak lain istrinya sendiri sedang tidak ada dirumah.
Selain dirumah, pelaku juga menyetubuhi korban di kebun sawit maupun di hutan.
Pelaku sudah puluhan kali menyetubuhi korban. Agar korban tak melawan, ia mengintimidasi korban. Bahkan ia tega menampar korban jika menolak.
"Pada saat berhubungan badan, terlapor juga selalu menutup mulut korban agar tidak berteriak. Karena sudah terlalu sering dan korban juga sudah tidak tahan lagi, sehingga pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nanga Mahap," terang Nengah.
Proses hukum atas kasus ini sudah berjalan. Pelaku saat ini dititipkan di sel tahanan Mapolres Sekadau.
Laporan Warta: Ery/b
Editor: Yakop