KPU Kabupaten Sekadau sampaikan hasil Verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai Politik Tingkat Kabupaten.(ery)
SEKADAU HILIR, SEKADAU NEWS - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau penyampaian berita acara Hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai Politik Tingkat Kabupaten untuk calon peserta pemilu tahun 2019, jumat (2/2) sore.
Komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Marcelinus Daniar menyebutkan, dari 14 Parpol di Kabupaten Sekadau, 13 Parpol sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, semantara 1 Parpol belum memenuhi syarat (BMS).
"13 Partai politik telah memenuhi syarat, kecuali Partai Bulan Bintang (PBB) masih status BMS, nantinya Partai PBB akan dilakukan proses verifikasi ulang dijadwalkan dari tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 bulan februari ini. " jelasnya.
Sementara, Komisioner Panswaslu Theodorus Sutet,S.Sos mengatakan, dari proses awal sampai KPU melakukan verifikasi sudah bekerja maksimal.
"kami telah melakukan pengawasan dimana kami nilai KPU sudah bekerja maksimal sesuai dengan peraturan Perundang-undangan berlaku."tuturnya.
Pengurus Parpol di Kabupaten Sekadau menerima hasil Verifikasi di KPUD Sekadau.(ery)
Laporan Warta: Mus
Editor: Yakop
SEKADAU HILIR, SEKADAU NEWS - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau penyampaian berita acara Hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai Politik Tingkat Kabupaten untuk calon peserta pemilu tahun 2019, jumat (2/2) sore.
Komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Marcelinus Daniar menyebutkan, dari 14 Parpol di Kabupaten Sekadau, 13 Parpol sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, semantara 1 Parpol belum memenuhi syarat (BMS).
"13 Partai politik telah memenuhi syarat, kecuali Partai Bulan Bintang (PBB) masih status BMS, nantinya Partai PBB akan dilakukan proses verifikasi ulang dijadwalkan dari tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 bulan februari ini. " jelasnya.
Sementara, Komisioner Panswaslu Theodorus Sutet,S.Sos mengatakan, dari proses awal sampai KPU melakukan verifikasi sudah bekerja maksimal.
"kami telah melakukan pengawasan dimana kami nilai KPU sudah bekerja maksimal sesuai dengan peraturan Perundang-undangan berlaku."tuturnya.
Pengurus Parpol di Kabupaten Sekadau menerima hasil Verifikasi di KPUD Sekadau.(ery)
Laporan Warta: Mus
Editor: Yakop