Bermodal ICP, Kendaraan RI Bebas Masuk Malaysia | Sekadau.com

10/02/2018

Bermodal ICP, Kendaraan RI Bebas Masuk Malaysia

Bermodal ICP,  Kendaraan RI Bebas Masuk Malaysia Bermodal ICP, Kendaraan RI Bebas Masuk Malaysia.

KALBAR,  Sekadau News - Dinas Perhubungan Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PPLBN) Badau telah mengeluarkan pemberitahuan proses sementara pengeluaran Internasional Circulation Permit (ICP) atau ijin keluar masuk kendaraan Indonesia - Malaysia melalui PPLBN. Badau, Kapuas Hulu, kalimantan Barat.

Bagi kendaraan Indonesia yang ingin ke Malaysia, ICP hanya sebatas Lubuk Antu, Sarawak, Malaysia. Begitu juga sebaliknya bagi kendaraan Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui PPLBN hanya sebatas Badau.

Sementara itu, khususnya warga di lima kecamatan perbatasan lintas utara hanya boleh beroperasi diwilayah tertentu seperti Badau, Batang Lupar (Lanjak), Embaloh Hulu (Martinus), Empanang (Nanga Kantuk) dan Puring Kencana saja.

Kendaraan Malaysia yang dimiliki oleh warga Indonesia dalam pemberitahuan tersebut untuk mendaftarkan kendaraannya dengan membawa surat kendaraan, surat ijin mengemudi (SIM), Paspor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah PPLBN mengeluarkan pemberitahuan pengeluaran ICP yang mulai berlaku 1 Februari 2018, Jawatan Pengangutan Jalan (JPJ) Lubuk Antu, Sarawak, Malaysia juga telah mengeluarkan notis pemberitahuan yang sama namun di berlakukan pada 1 maret 2018. Jika kendaraan Indonesia yang tidak memiliki ICP maka dilarang untuk masuk Malaysia melewati Imigration, Customs, Quarantine and Security (ICQS) Lubuk Antu, Sarawak, Malaysia.
Bermodal ICP,  Kendaraan RI Bebas Masuk Malaysia Bermodal ICP, Kendaraan RI Bebas Masuk Malaysia.
Saat diwawancarai, Irowardi salah satu warga Badau yang memiliki kendaraan malaysia menganggapi dengan positif pemberitahuan yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan PPLBN Badau tersebut.

" saya setuju dengan pemberitahuan tersebut, karna akan memudahkan kami yang memiliki kendaraan Malaysia bisa keluar masuk Indonesia - Malaysia lewat PPLBN Badau, Meski hanya berlaku di lima kecamatan saja". Sampainya. (8/2/18)

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, dengan diterbitkannya ICP diharapkan berlaku sama bagi seluruh warga yang memiliki kendaraan Indonesia maupun malaysia.

Hingga berita ini di muat, media Uncak.com belum melakukan konfirmasi kepada pihak terkait yang mengeluarkan pemberitahuan tersebut.(rn)

Berita ini telah ditayangkan di uncak.com dengan judul Dengan ICP, Kendaraan Indonesia Boleh Ke Malaysia.

Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar