KADIS KOMINFO : Masyarakat Sekadau jangan lupa Registrasi Kartu HP

Yakop
24/02/2018, 2/24/2018 WIB Last Updated 2018-02-24T03:40:01Z
KADIS KOMINFO : Masyarakat Sekadau jangan lupa Registrasi Kartu HP Sumber gambar: mantapps.co.id

Laporan Wartawan Sekadau News, Mussin.

SEKADAU HILIR, SEKADAU NEWS - Para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK). Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sekadau, Sabas S IP M Si. mengatakan, masa registrasi kartu hanphone menyisakan waktu sepekan lagi. Masyarakat yang belum melakukan registrasi diingatkan untuk segera melakukan registrasi, khususnya kepada pengguna kartu pra bayar.

“Mengingat sekarang sudah memasuki minggu ketiga februari (28 Februari 2018) dan sebentar lagi akan berakhirnya masa regertrasi kartu Pra Bayar, kami mengimbau kepada warga agar segera melakukan registrasi,” ujarnya kemarin.

Kewajiban melakukan registrasi kartu atau sim card hanphone sudah digaungkan sejak lama. Meski menuai pro-kontra, namun kebijakan dari Kominfo ini harus ditaati agar kartu hanphone tidak diblokir.

“Karenanya, kepada masyarakat Kabupaten Sekadau agar jangan lupa melakukan regestrasi ulang,” sambung Sabas.

Sabas juga mengajak dan mengimbau kepada seluruh pengguna internet khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau agar dapat memanfaatkan keberadaan internet untuk kebaikan bersama. Dalam berkomunikasi menggunakan internet, harus tahu etika, gunakan bahasa yang sopan dan santun.

“Tidak menyebarkan berita hoacks atau berita bohong, tidak memprovokasi, tidak menyinggung hak pribadi orang lain dan tidak menyebarkan fitnah.  Jika terjadi pelanggaran dalam penggunaan Internet dapat di pidana,” tandas Sabas.

Editor: Yakop
Komentar

Tampilkan

  • KADIS KOMINFO : Masyarakat Sekadau jangan lupa Registrasi Kartu HP
  • 0

Terkini