Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018

Yakop
01/03/2018, 3/01/2018 WIB Last Updated 2020-10-11T06:12:20Z
Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018

Foto: Kapolsek Sekadau Hilir IPTU Masdar saat memberikan kata sambutan pada Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (28/2).


Laporan Wartawan Sekadau News, Joy.

SEKADAU HILIR, - Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau di Gedung Kantor BPD Jl. Merdeka Timur Km 3 Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Rabu (28/2/2018).

Kepala Kantor Pertanahan Zulfitriansyah menyampaikan, PTSL ini agar dapat mewujudkan desa lengkap sampai menjadi Kecamatan lengkap, untuk desa mungguk mendapat 500 bidang yang kita ploting yang akan dilakukan secara bertahap karena terbatasnya keuangan negara.

"Untuk desa didalam kota seperti desa mungguk dan desa sungai ringin bisa terpetakan sehingga menuju Kecamatan Sekadau Hilir lengkap." harapannya.

Pada kesempatan, Kapolres Sekadau diwakili Kapolsek Sekadau Hilir IPTU Masdar menyampaikan tentang UU Angraria No 5 Tahun 1960, tanah sangat rentannya permasalahan dan menekan masalah sertifikat tanah agar batas-batas harus diketahui bersama tanahnya berbatasan dengan siapa-siapa.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa untuk rekrumen Polri di tahun 2018 pendafatarannya ada 4 Kabupaten menjadi satu rayon yakni di Kabupaten Sintang untuk Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.

Selain itu juga Kapolsek mengakatan bahwa untuk Pilkada Kalbar 2018 ini sudah memasuki tahap kampaye dari tanggal 15 Februari 2018 s/d 23 Juni 2018.

"Kepada Kepala Desa dan BPD jangan terlibat dengan politik praktis dan kepada masyarakat jangan sampai terpancing dengan isu-isu sara." tutup Masdar.

Sementara pada catatan dalam kegiatan penyuluhan PTSL dengan tujuan untuk memberikan pemaham kepada masyakat selaku pemohon dalam penerbitan sertifikat tanah.

Selain itu, supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapangan BPN serta Desa melakukan pungli dalam melaksanakan pengukuran, pemetaan dan pemasangan patok.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Zulfitriansyah, Kapolres Sekadau diwakili Kapolsek Sekadau Hilir IPTU Masdar, Kejari Kab. Sekadau diwakili Kasi Pidsus M. Budi Santoso, Sekcam Sekadau Hilir Mirnayatri, S.Sos, Kades Mungguk Agustami.

Editor: Yakop
Komentar

Tampilkan

  • Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018
  • 0

Terkini