Polisi Sekadau Berasil Gagalkan Transaksi 18,61 gram Sabu | Sekadau.com

16/03/2018

Polisi Sekadau Berasil Gagalkan Transaksi 18,61 gram Sabu

Polisi Sekadau Berasil Gagalkan Transaksi 18,61 gram Sabu
Foto Tersangka

SEKADAU HILIR, SEKADAU NEWS - Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Sekadau kembali terungkap. Aparat Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil membekuk satu orang pria asal Pontianak berinial YS (44) yang terungkap aksinya di Desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau.(15/3/2018)

"Berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sekadau, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan pengintaian," ungkap Kasat Narkoba IPTU Andreas Ginting.

Ginting menjelaskan, kemarin (14/3) proses penangkapan tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan pelaku peredaran obat terlarang itu.

"Begitu pergerakan si YS ini terendus aparat, saat hendak dilakukan penangkapan di Jl. Abdurrahman dia lalu kabur menggunakan sepeda motor dan anggota kami melakukan pengejaran, mungkin saking paniknya si pelaku sempat terjatuh saat di Jl. Tamtama Desa Sungai Ringin, dan saat itulah aparat langsung melakukan penangkapan," terangnya lagi.

Saat tersangka YS berusaha melarikan diri, dirinya sempat membuang sebuah bungkusan kantong plastik warna hitam yang kemudian oleh aparat, si pelaku diminta untuk mengambil bungkusan tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat.

"Terbukti, bungkusan plastik warna hitam tersebut berisi 6 klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 18,61 gram". Ujarnya lagi.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari ponsel tersangka aparat kepolisian mendapatkan bukti data transaksi narkotika antara si pelaku YS dengan calon pembeli yang datanya masih dirahasiakan petugas Sat Resnarkoba.

"Kasus ini masih akan kami kembangkan dan kami lakukan penyelidikan, sementara tersangka akan dikenanan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU NO 35/2009 mengenai peredaran narkoba," pungkas Ginting.

Tersangka YS saat ini telah diamankan ke Mapolres Sekadau berikut barang bukti berupa 6 buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 18,61 gram yang terbungkung kantong plastik hitam, 1 unit ponsel merk K- Touch warna hitam, dan 1 unit kendaraan roda 2 merk Suzuki yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Humas Polres Sekadau
Penulis : Joy
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar