Foto: Satreskrim Polsek Tayan Hilir amankan 41 bungkus paket plastik bening berklip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. (kn)
SANGGAU, SEKADAU NEWS - 41 bungkus paket plastik bening berklip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diamankan Jajaran Satreskrim Polsek Tayan Hilir, sabtu (3/3/2018) dini hari.
Dilansir kapuasnews (3/3), berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kediaman BY ada aktivitas jual beli narkotika jenis sabu, dengan sigap kanit reskrim mengumpulkan anggota unit reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekira Pukul 01.00 wib, unit reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tayan Hilir melakukan penindakan dirumah BY yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Alhasil, dari penggeledahan badan serta rumah ditemukan 41 bungkus paket plastik bening berklip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang mana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh BY.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek tayan hilir untuk dilakukan proses penyidikan . Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/23 / III / 2018 / KLB / RESSGU / SEKTYNHLR / SPKT tanggal 03 Maret 2018 ". Ujar Kapolsek Tayan Hilir, Muhammad Rizky Rizal via whatsApp kepada media ini.
Lanjutnya, BY diketahui yang beralamat Dusun Pulau Tayan Timur, Desa Pulau Tayan Utara, Tayan Hilir, Sanggau, kalimantan barat.
Hingga berita ini di turunkan, Tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di mapolsek tayan hilir.
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS