Bawa 1 Paket Shabu, RU Diamankan Anggota Polres Sanggau

RU Diamankan Anggota Polres Sanggau

Foto: BRP

Anggota Polres Sanggau Amankan Pelaku Narkoba.

SANGGAU – Menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika.

Anggota Polres Sanggau melakukan penyelidikan mendalam di daerah tersebut, selasa (24/4/2018).

Kemudian sekira jam 18.00 Wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan di lakukan penggeledahan terhadap tersangka, Ru di Salahsatu Warnet yang beralamat di Jalan AR. Hakim NO. 25 Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Anggota menemukan 1 (satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan 5 (lima) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu,

1 (satu) kotak rokok merk Magnum Mild yang berisikan 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu,

Uang tunai Rp 150.000,- , 1 (satu) unit HP Nokia type RM 721 berikut sim card 085251215556, 1 (satu) buah celana pendek merk Kingler.

Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Oleh: Er/Fm
Editor: Yakop
Sumber: Betangrayapost.com

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Konten berikut adalah iklan platform MGID. Sekadau.com tidak terkait dengan isi konten tersebut.