Twitter.com/zonaherex1200m
Dua Siswi lakukan konvoi dijalan raya.
CITIZEN, SEKADAU NEWS - Dua hari ini, publik dihebohkan dengan aksi nekat pelajar SMA yang konvoi dengan motor lengkap dengan seragam yang dicoret-coret.
Seakan menjadi trend masa kini, anak SMA zaman now kerap kali melakukan konvoi untuk merayakan kelulusan.
Dari konvoi motor tersebut, banyak kejadian yang lucu, pilu hingga tragis yang dialami beberapa pelajar.
Dilansir dari akun Instagram @zonaherex1200m berikut ini.Terlihat jelas dua siswi yang berboncengan menggunakan motor Kawasaki Ninja 150 modifikasi.
Biasa disebut dengan modifikasi motor 'herex'.
Motor yang dimodifikasi ala-ala anak racing dengan memakai velg jari-jari berukuran kecil dan ban cacing, bahkan tanpa spion.
Jelas dari segi keselamatan apabila digunakan untuk harian sangat membahayakan bagi pengendaranya.
Jelas dalam aturan Undang-undang, apa yang dilakukan pelajar SMA yang belum diketahui sekolah mana tersebut perlu mendapat perhatian.
Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi lengkap Pasal 285 UU Lalu Lintas:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Lebih bahayanya lagi, terekam video pelajar SMA tersebut tidak menggunakan helm dan kendaraannya tanpa pelat nomor.
Wah, bakal kena ciduk polisi juga tuh!
Duh, miris juga lihatnya kalau kelulusan dirayakan dengan cara yang demikian.
Jangan ditiru ya Sob! Lebih baik tertib berlalu lintas, dan jadi pelopor keselamatan di jalan.
Selengkapnya mengenai konvoi pelajar SMA bisa disimak di video berikut ini...
Sampai berita ini diturunkan, belum ketahu secara pasti Siswi disekolah mana melakukan hal yang melanggar aturan berlalulintas.
Oleh: Er
Editor: Rentha
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS