Ada Apa Ya? Polda Kalbar Amankan 230 Orang Pekerja

Yakop
03/05/2018, 5/03/2018 WIB Last Updated 2018-05-03T03:54:24Z
Polda Kalbar Amankan 230 Orang Pekerja
Humas Polda Kalbar

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Drs. Didi Haryono


KALBAR, SEKADAU NEWS - 230 orang pekerja penambang Tanpa Ijin (PETI) berhasil ditindak dan diamankan Polda Kalbar dalam operasi kepolisian kewilayahan PETI Kapuas 2018.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Drs. Didi Haryono, mengatakan penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu.

Karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang.

"Ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama," tuturnya.

"Hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing," harapnya.

Para penambang emas ini sudah kita tertibkan, mereka diiming-imingi oleh cokong dan penadah, mereka sudah terhenti namun tetap kita awasi jangan sampai tumbuh penambang baru, dan tidak sedikit ada perlawanan dan unjuk rasa dari pekerja yang mengharapkan penambangan ini di legalkan.

Hukum kita tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas Zero Illegal dan Zero Tolerance.

"Bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan di proses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang kita proses juga," jelas Didi Haryono dalam Press Comperence di Mapolda Kalbar, Rabu (2/5).

Dalam 14 hari kegiatan operasi PETI kali ini Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah dan para Kapolres jajaran telah berhasil mengamankan 96 lokasi tambang emas tanpa ijin di kalbar, dan diproses penyidikan sebanyak 230 orang penambang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka menjalani proses hukum.

Kegiatan penambangan emas tanpa ijin ini sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas dilapangan, dimana perhari dapat menghasilkan emas sebanyak 5 sampai 6 gram perhari permasing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga 380.000,-/gram.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polda Kalbar:

1. 48 unit mesin dompeng
2. 22 buah alat dulang
3. 11 buah cangkul
4. 89 buah karpet
5. 4 buah pipa spiral
6. 21 buah drum
7. 2 botol kecil cairan merkuri
8. 21 unit  mesin pompa air
9. 26 buah selang
10. 1 buah sekop
11. 5 buah palu
12. 6 unit mesin diesel 30 Hp tianli
13. 56 buah pipa paralon
14. 37 buah selang spiral
15. 1 buah gerinda
16. 2 buah senter kepala
17. 11 buah ken
18. 2 buah karung
19. 5 buah selang lipat
20. 1 unit mesin pom pasir
21. 1 ken bensin
22. 2 buah besi cabang tiga gabang
23. Lumpur emas setengah drigen
24. Biji emas sebesar biji kacang hijau
25. 1 buah selang pembuang
26. 20 buah keset
27. 6 buah starter engkolan
28. 37,5 liter solar
29. 25 buah fanbel
30. 7 buah kain dusa/kian
31. 9 buah potongan drum
32. 1 unit mesin diesel 30 Hp Weko
33. 9 unit mesin pompa air Ns 50
34. 3 buah potongan kian hitam
35. 1 unit mesin diesel 20 Hp merk Jp
36. 9 unit diesel 25 Hp merk Tianli warna biru
37. 1 unit mesin jet pump merk Fujuada wrna biru
38. 2 unit msn jet pump kecil merk Ns 50 wr
39. 2 set terminal listrik
40. 2 buah pecahan batu hasil penambangan
41. 2 buah tabung gelondong
42. Pasir hasil penambangan
43. 1 buah kipas pom air
44. 1 unit kompresor
45. 2 buah gastong
46. 4 buah pipa besi
47. 1 unit mesin merk weko
48. 3 karung batu puyak
49. 2 bak penampungan material
50. 13 unit pump sedot
51. 10 unit jet pump air
52. 2 buah pipa mata jek panjang 1 M
53. 1 buah pipa spiral warna biru 5 inc pjg 5M
54. 10 set alat penambangan
55. 7 ken solar
56. 1 set pekakas mesin
57. 5 buah selang tem
58. 5 buah jari-jari
59. 2 buah selang transit
60. 3 unit jack hammer
61. 2 buah blower oksigen
62. 2 unit blower sepuh
63. 2 set mesin dynamo listrik
64. 6 buah besi
65. 3 buah keong penyedot
66. 6 buah mata bor
67. 3 botol air raksa
68. 2 kg tali kilas
69. 1 buah selang 2 inc
70. Hasil dulang campur pasir
71. 4 buah linggis
72. 1 buah selang gab

"Terhadap pelaku diterapkan  Undang - Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.

Perlu di ketahui, dalam kegiatan press comperence ini, turut hadir Kepala Dinas ESDM Prov. Kalbar, Ir. Ansfridus J Anjioe, Kadis Kesehatan Lingkungan Hidup Prov. Kalbar Dr. Andy Jap, dan Kadis PRKPLH Prov. Kalbar, Ir. Adi Yani.

[Informasi di atas ditulis oleh Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin S.Sos, SH, MH]

Oleh: Er
Editor: Yakop
Sumber : Humas Polres Sekadau | Humas Polda Kalbar

Komentar

Tampilkan

  • Ada Apa Ya? Polda Kalbar Amankan 230 Orang Pekerja
  • 0

Terkini