KPU Kapuas Hulu : Syarat Memilih Harus Memiliki e-KTP

Syarat Memilih Harus Memiliki e-KTP

Foto: femaleradio.co.id

Ilustrasi

KAPUAS HULU, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Lisma Roliza, SH mengatakan bahwa salah satu syarat menjadi pemilih dalam pesta demokrasi yaitu harus memiliki KTP elektronik (e-KTP).

“e-KTP adalah salah satu syarat penting untuk bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2018 mendatang,” kata Lisma, pada akhir tahun 2017 kemarin dilansir dari Kalbaronline (13/11/2017).

Dirinya juga menjelaskan bahwa pemutahiran data pemilih untuk Pilkada 2018 akan dilaksanakan pada Januari mendatang.

Oleh sebab itu, Lisma mengimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, untuk segera melakukan perekaman.

“Masyarakat harus proaktif memastikan diri apakah sudah memiliki KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman,” tuturnya.

Lisma mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), agar tidak ada kendala dalam data pemilih khususnya yang sudah memiliki KTP elektronik ataupun sudah terdaftar.

“Sebagai penyelenggara Pemilu, kami menjamin seluruh pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, namun terkait memilih atau tidak itu sepenuhnya hak pemilih,” tandasnya.

Oleh: Er/ Ishaq
Editor: Yakop

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Konten berikut adalah iklan platform MGID. Sekadau.com tidak terkait dengan isi konten tersebut.