Lempar Sepatu ke Seekor Kucing, Seorang Pria di Malaysia Di Denda Rp 6,9 Juta

Yakop
09/06/2018, 6/09/2018 WIB Last Updated 2021-06-01T14:52:05Z
Lempar Sepatu ke Seekor Kucing

Foto: freemalaysiatoday


DUNIA, - Seperti dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir The Star, Sabtu (9/6/2018), pria bernama Zaini Othman (59) yang berprofesi sebagai arsitek ini telah diadili oleh pengadilan setempat beberapa waktu terakhir.

Zaini Othman kewargaan Malaysia itu dihukum denda 2 ribu ringgit atau setara Rp 6,9 juta karena melempar sepatu ke seekor kucing liar.

Insiden ini terjadi di lobi kondominium tempat pria itu tinggal di Kuala Lumpur.

Berlangsungnya persidangan, ia mengaku bersalah telah menakut-nakuti seekor kucing liar bewarna hitam dengan melemparkan sepatu ke arah kucing itu.

Aksi Zaini itu terjadi di Intan Tower Maskiara Residence di Kuala Lumpur pada 20 September 2017, aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV.

Hakim Wong Chai Sia menyatakan Zaini bersalah melanggar pasal 44 ayat 1a Undang-undang Hewan tahun 1953 dan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Hewan (Amandemen) tahun 2013.

Ancaman hukuman maksimumnya adalah denda 50 ribu ringgit atau hukuman penjara 1 tahun, atau keduanya.

Dalam putusannya, hakim Wong menjatuhkan hukuman denda 2 ribu ringgit subsider hukuman 2 bulan penjara, jika dia tidak membayar denda itu.

Dalam pernyataannya di persidangan, Zaini mengaku tidak tahu jika tindakannya itu melanggar hukum. Dia akhirnya membayar denda tersebut.

Oleh: er/nvc/fdn
Editor: Yakop

Komentar

Tampilkan

  • Lempar Sepatu ke Seekor Kucing, Seorang Pria di Malaysia Di Denda Rp 6,9 Juta
  • 0

Terkini