Bawaslu Sekadau Himbau Paslon Patuhi Prokes, Dan Pihak-pihak Yang Dilarang Untuk Menjaga Netralitas

Meliamus Acil
26/10/2020, 10/26/2020 WIB Last Updated 2020-10-26T09:57:20Z
Suara Tribun, Sekadau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau mengeluhkan kendala dalam pengawasan kampanye tidak adanya pengaturan zona kampanye.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau Theodorus Sutet.

"Untuk kendala kita dilapangan sampai saat ini adalah tidak ada pengaturan zona kampanye. Sebab berdasarkan peraturan PKPU pengaturan zona kampanye hanya ada dalam rapat umum. Dam untuk kampanye tatap muka maupun berdialog tidak ada di aturan PKPU, hanya berdasarkan STTP yang telah diterbitkan oleh pihak kepolisian," keluh Sutet kepada wartawan Senin, (26/10/2020).


"Untuk saat ini protokol kesehatan yang dijalankan oleh masing-masing calon sudah baik. Tetapi, masih ada beberapa teguran-teguran lisan yang kita sampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon tentang penerapan protokol kesehatan," terang Sutet.

Untuk itu, ia berharap kepada pasangan calon maupun masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kampanye.

"Kepada masyarakat jika temuan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye, silahkan laporkan kepada Bawaslu," harapnya.

"Kepada ASN, TNI-POLRI Serta para Kades saya minta dijaga netralitas pada saat pelaksanaan kampanye. Serta kepada paslon, tim kampanye serta peserta kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan," pungkas Sutet.

Terkait dengan kampanye hitam, Sutet mengatakan hingga saat ini belum ada temuan terkait dengan adanya kampanye hitam tersebut. (MA).
Komentar

Tampilkan

  • Bawaslu Sekadau Himbau Paslon Patuhi Prokes, Dan Pihak-pihak Yang Dilarang Untuk Menjaga Netralitas
  • 0

Terkini