Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan di bawah umur berinisial SE (14).
Pelaku ditangkap di Desa Abbumpungeng, Kecematan Cina, Kabupaten Bone. Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Resmob SAT Reskrim Polres Bone Ipda Muh.Riad, S.sos. Rabu (16/12/2020)
Dari hasil introgasi pelaku FD (16) mengakui perbuatannya mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri
"Korban digilir bersama lima pelaku lain" Ungkap, Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH.
Kini tercatat dua pelaku diringkus sekaitan dengan kasus tersebut.
Fakta-fakta Pemerkosaan
Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur SE (14) di Kelurahan Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan rupanya melibatkan enam orang pelaku.
Termasuk, RE (48) dan anak kandungnya KA (maaf sebelumnya tertulis KE). RE mengaku menggauli korban di tong sampah. Sementara anaknya, KA berperan menjemput korban di kediamannya di Jl Sungai Musi Watampone kemudian dibawa ke TKP dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor.
Kasus ini diungkap polisi pada Minggu (06/12/20) setelah pihak keluarga korban mendatangi Mapolres Bone di jalan Yos Sudarso, Watampone guna melaporkan kasus tersebut.
Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, ketika dijemput, SE diajak oleh KA ke kawasan Lapangan Merdeka, Kota Watampone.
"Namun KA ini membawa korban ke Jl Bhayangkara di salah satu gubuk itu sudah menunggu enam pelaku termasuk RE. Disitu korban dicabuli secara bergantian oleh pelaku," katanya.
Dari enam pelaku, baru satu orang berhasil diamankan polisi. Sementara lima lainnya masih dalam lidik.
"Lima masih dalam lidik dan untuk RE sudah mengakui perbuatannya. Dan ini yang kedua kalinya dilakukan terhadap korban di tempat yang sama," katanya lagi.
Sementara dari keterangan pelaku, RE dirinya tak melakukan pemaksaan terhadap korban. Bahkan dirinya memberi uang ke korban sebesar Rp50 ribu dengan harapan tutup mulut atas perbuatannya itu.
"Akibat perbuatan para pelaku ini, korban masih mengalami trauma," masih kata, Ardy Yusuf.
Bagi pelaku baik yang sudah tertangkap maupun masih buron bakal diganjar pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman15 tahun penjara.