Tolak Lamaran Kekasih, Wanita Dituntut Ganti Rugi Biaya Pacaran Rp100 Juta | Sekadau.com

25/12/2020

Tolak Lamaran Kekasih, Wanita Dituntut Ganti Rugi Biaya Pacaran Rp100 Juta


Wanita berparas cantik HH menceritakan kronologi sehingga dirinya dituntu mantan kekasih untuk ganti rugi biaya pacaran sebesar Rp100 juta.

Menurut, HH selama menjalin hubungan dengan RD, dirinya tak pernah menerima atau mengambil uang sesuai dengan tuntutan kekasih yang baru empat bulan dia kenal itu.

HH mengaku awal kisahnya dengan RD bermula saat keduanya bertemu di tempat kerja HH. Pertemuan pertama itu berlanjut dengan tukar nomor kontak ponsel.

Ke esokan harinya, keduanya janjian bertemu di rumah makan. Selanjutnya, RD mengajak HH ke rumahnya hingga menginap selama dua hari.

"Saya juga tidak tahu kenapa pas diajak saya menuruti dan mau ditiduri malam itu sampai ke esokan harinya," kata HH.

HH juga mengaku terbujuk dengan rayuan gombal RR yang menjanjikan bakal dibukakan toko.

Namun belakangan janji itu tak terpenuhi, hingga akhirnya HH berusaha menghundari pria tersebut karena merasa dipermainkan.

"Akhirnya dia mengancam akan datang ke tempat saya bekerja mengamuk kalau permintaanya tak saya penuhi," katanya lagi menjelaskan.

Masih HH, mantan kekasihnya itu beberapa kali melakukan ancaman. Termasuk berupaya memaksa HH menikah.

"Dia juga mengancam kalau saya tidak mau menikah harus membayar ganti rugi Rp100 juta selama pacaran. Padahal selama menjalin pacaran 4 bulan pengeluarannya ke saya tidak sampai segitu," HH lagi melanjutkan.

Karena merasa terpojokkan, HH kemudian Pos Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat ( FKPM ) pada Selasa (22/12/2020). Di Jalan KH Usman Ibrahim, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua FKPM Pelita Marno Mukti menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban HH.

"Kami juga nantinya, akan melakukan mengarahkan ke Polsek setempat,Agar keduanya di mediasi, tentu nanti menentukan apakah nantinya akan masuk proses hukum atau tidak," tutup Marno Mukti.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar