Kasus perselingkuhan berujung kematian terjadi di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Abdul Muit (35) meregang nyawa setelah dibacok Ali Muhayat (44), suami dari seorang wanita bernama Nurhidayati (38).
Abdul Muit diketahui memiliki hubungan gelap dengan korban Nurhidayati.
Kasus pembacokan menggunakan celurit ini, bermula dari pelaku memergoki istrinya berduaan dengan korban di sebuah warung nasi bebek.
Ali mengaku, ia waktu itu sempat berpikir langsung ingin menegur istrinya tetapi hal itu urung dilakukan.
"Saya mau tegur waktu itu, tapi khawatir ngototan dia.
Akhirnya saya pulang ambil celurit terus balik lagi ke warung nasi bebek," kata Ali di Mapolsek kemarin.
Ketika tiba di warung nasi bebek, Ali mendapati istri dan selingkuhannya tidak berada di lokasi, ia lantas berusaha mencari.
"Pas dekat perempatan masjid saya berentiin, saya langsung tanya ke dia (korban) 'kamu yang ambil istri saya?',
Terus dia jawab 'iya kenapa emang kamu berani?' Dia ngomong gitu akhirnya saya khilaf," terangnya.
Merasa sakit hati, ditambah respon korban yang seolah menantangnya makin membuat amarah Ali memuncak.
Ia langsung menyerang korban sebanyak enam kali sabetan celurit, bahkan amukannya sempat mengenai tangan sang istri.
"Itu spontan aja, jelas sakit hati saya, itu istri sah saya, surat nikah masih ada, semua komplit masih sah istri," tuturnya.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Yudho Anto Hurti mengatakan, usai melakukan perbuatannya, pelaku kabur meninggal tempat kejadian perkara.
Korban yang bersimbah darah, saat itu juga langsung dibawa ke rumah sakit terdekat dengan dibantu warga sekitar.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak dapat diselamatkan karena luka bacok di kepala, tangan, punggung," kata Yudho.
Selang beberapa saat, pelaku kemudian mendatangi Mapolsek Tarumajaya, ia meyerahkan diri dan mengaku menyesali perbuatannya.
"Pelaku menyesal, dia menyerahkan diri dan ingin bertanggung jawab atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang," tuturnya.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tarumajaya, ia dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sumber: tribunnews.com