Oknum Polisi, RS menjalani sidang kode etik setelah ditemukan berselingkuh dengan wanita idaman lain di saat anaknya baru berusia 9 bulan serta pernikahannya baru 4 tahun.
"Dia meninggalkan anaknya yang masih berusia 9 bulan buah dari hasil pernikahannya yang baru berumur 4 tahun. Perselingkuhannya menurut informasi dari orang-orang terdekatnya itu sekitar 1 tahun lebih dari sebelum saya hamil," kata istri sah RS berinisial MS
Oknum polisi berinisila, RS membuat insitusi Polri malu. Bagaimana tidak dirinya digerebek istri bersama dengan wanita selingkuhan di salah satu perumahan di daerah Tasikmalaya.
Pak polisi yang bertugas di Bogor tersebut digerebek dalam keadaan tak memakai baju di sebuah rumah bersama dengan wanita, EV yang hanya memakai daster ketika digerebek.
Istri pelaku, MS mengaku sudah lama curiga suaminya main serong dengan wanita lain. Namun dirinya mengaku tak memiliki bukti kuat untuk mengungkap kasus itu.
Namun sebelum menggerebek, MS mendapat informasi bahwa suaminya tengah berada di salah satu rumah bersama dengan wanita yang diduga menjadi idaman lain.
"Jam 22.00 WIB malam. Keadaannya di situ saya gerebek dengan dua anggota Polsek Cibeureum, TNI Bhabindes di situ ada," kata MS kepada awak media. Rabu (03/02/21).
Menurutnya ketika menggerebek, suami dan wanitanya dalam keadaan setengah telanjang.
"Saya masuk yang satu keadaannya hanya memakai daster, si wanita. Di sofa ada bra, pakaian dalam dan yang laki-laki di mana suami saya dia tidak pakai baju, cuma pakai celana saja," kata MS geram.
MS yang merupakan warga asal Bandung ini menduga bahwa dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya itu sudah terjadi sekitar 1 tahun.
Dugaan perselingkuhan ini MS laporkan ke Propam Polres di wilayah Bogor sejak awal November 2020 lalu namun kini masih dalam proses penyelesaian.
"Untuk masalah perceraiannya masih terus dengan disposisi mediasi. Harapan saya, saya pengen keadilan yang seadil-adilnya karena saya sudah ditelantarkan, begitu juga anak saya, sudah tidak dinafkahi," ungkapnya.
Kini MS harus mengikuti sidang kode etik tersebut selama sekitar 1,5 jam namun rencananya sidang masih akan kembali digelar pada pekan depan.
Sementara dari pihak Propam, sementara ini masih belum memberikan keterangan detil terkait hal ini.
"Iya (sidang digelar kembali pekan depan)," kata Kasi Propam Polres Bogor, Iptu Yayan Sofyan.