Satuan Reserse Kriminal Polsek Tegalrejo Polres Magelang Polda Jateng berhasil mengamankan PBA alias Pras (26) pada Jumat, (07/02/2020) karena telah melakukan pencurian.
Adapun korbannya yakni Muhamad Arifin warga Karangtalun Rt. 005 / Rw. 002 Ds. Japan Kec. Tegalrejo dan Choerul Anam alamat Dsn. Posong Rt. 002 / Rw. 007 Ds. Surodadi Kec. Candimulyo Kab. Magelang.
Kapolres Magelang Pungky Bhuana Santoso melalui Kapolsek Tegalrejo AKP Haris Gunardi SH menyampaikan kronologis pencurian tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, di rumah (Saksi) Adam Viki Romadhon yang berada di Dsn. Krajan Ds. / Kec. Tegalrejo Kab. Magelang berupa 2 buah HP yang sedang di charger dibawah jendela rumah dan ditinggal tidur, saat bangun tidur HP tersebut sudah tidak ada, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dua unit handphone diantaranya satu unit Hp merk Samsung Galaxy S 4 , satu unit Hp merk Samsung J 7, Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo Polres Magelang,” katanya.
Lanjut Kapolsek, setelah mendapatkan laporan tentang adanya Pencurian dan sudah diketahui identitas maupun alamat orang yang dicurigai mengambil HP tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tegalrejo bersama Piket SPKT mendatangi rumah/pelaku di Dsn. Plumbon Ds. Banyuurip Kec Tegalrejo Kab. Magelang.
“Dihadapan petugas pelaku mengakui kalau telah mengambil kedua HP tersebut, setelah itu tersangka beserta barang bukti dua buah HP Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan Tersangka sebagai sarana dalam melakukan perbuatan tindak jejahatan diamankan ke Mako Polsek Tegalrejo guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, sebenarnya pelaku pada tanggal 5 Februari 2020 baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan tersangkut perkara 480 KUHP. Saat ditanya petugas, kenapa melakukan pencurian, pelaku menjawab sungguh diluar nalar karena Ia ingin kembali ke lapas.
“Saya mencuri karena ingin kembali lapas, karena di Lapas saya bisa mengaji dan lebih dekat sama Allah,”terang PBA kepada polisi.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Pungkas Kapolsek. Sumber: harian7.com