Seorang pria di Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Mulyorejo karena menganiaya satpam yang merupakan tetangganya sendiri hingga tewas. Aksi ini dipicu karena perselingkuhan.
Pelaku adalah Zakaria (37) warga Jalan Kejawan Putih Tambak Gang VI No. 9, Mulyorejo, Surabaya. Sementara sang satpam bernama Sutomo (52). Kini, pelaku sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan. Dia kami tangkap kemarin malam saat bersembunyi di kawasan Tangkel, Bangkalan, Madura," kata Kanitreskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Harun saat dikonfirmasi.
Harun menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar 17.30 Wib, pada Selasa di gapura pintu masuk Kejawan Putih Tambak, Surabaya.
Saat itu, korban baru pulang dari pekerjaannya sebagai satpam di Perumahan Mentari. Tersangka yang sudah menunggu kepulangannya, langsung menghentikan laju motornya. Tiang besi yang sudah disiapkan kemudian dipukulkan ke tubuh korban.
Tangkisan sempat dilakukan oleh korban. Namun saking kerasnya besi yang dipukulkan, korban akhirnya tersungkur. Bahkan, karena pukulan itu, tangan kiri korban sampai patah.
Belum puas, tersangka kembali diserang dengan senjata tajam jenis pisau. Tangan kirinya yang sudah tak berdaya, ditusuk pisau hingga empat kali. Sementara tangan kanannya satu kali.
Setelah puas menganiaya korban, pelaku lantas melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung menolong korban yang sudah sekarat. Selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Setelah mendapatkan perawatan intensif selama satu hari, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
"Korban sempat mendapatkan perawatan, tapi besoknya dokter mengkonfirmasi jika korban telah meninggal dunia," jelas Harun.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat menganiaya korban hingga tewas lantaran sakit hati karena istri kesayangannya, AP (34) berselingkuh dengan korban. Akibat perselingkuhan tersebut, rumah tangga tersangka menjadi tidak harmonis hingga berujung perceraian.
"Motifnya sakit hati, karena istri tersangka ini selingkuh dengan korban. Bahkan rumah tangga mereka sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Bercerai," beber Harun.
"Menurut keterangan dari tersangka, korban dan istrinya itu memang kerap bertemu, bahkan katanya sering ngasih uang. Di situlah tersangka sakit hati, kemudian akhirnya merencanakan penganiayaan," tambahnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 2, 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.