Sidang Paripurna Istimewa. |
Sekadau, SuaraTribun - Sebagai tindak lanjut atas Putusan KPU tentang Pengumuman Nomor :78/PY.02-Pu/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 12/PHP.BUP-XIX/2021.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa yang dipimpin Wakil Ketua I, Handi didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal.
Wakil Ketua I, Handi mengatakan Paripurna tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan lembaga DPRD untuk menyampaikan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Nantinya, akan segera disampaikan melalui Gubernur Kalbar paling lambat tiga hari setelah penetapan KPU," Ujar Handi.
Sementara itu, Wakil Ketua II Zainal juga menyampaikan hal yang senada yakni Paripurna berdasar surat penetapan dari KPU kabupaten Sekadau.
"Paripurna ini harus kita laksanakan," Tandas Zainal singkat.
Surat Keputusan tersebut diberi Nomor : 5 Tahun 2021 tentang usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih tahun 2020.
Paripurna Istimewa tersebut dihadiri 13 anggota DPRD Sekadau, PJs Bupati Sekadau Drs Ani Sofian.,MM, Unsur Forkopimda, dan Pasangan Calon terpilih Aron - Subandrio beserta Istri. (Jc)