Lihat Istri Leher Penuh Cupang, Matsari Murka Tebas Leher Kakek 70 Tahun

Yakop
18/04/2021, 4/18/2021 WIB Last Updated 2021-05-29T19:17:11Z

  


Matsari (44) naik pitam bukan main setelah mendapati leher Istrinya, penuh dengan bekas cupang. Ternyata, sang Istri berselingkuh dengan tetangga kosnya yang telah berusia 70 tahun.

Parahnya, aksi hubungan badan istrinya dengan selingkuhannya itu dilakukan di kamar kos Karmiadi yang tak jauh dari kost mereka

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (20/3/2021) lalu di Muding Indah Kuta Utara Badung. Matsari memenggal leher tetangganya Karmiadi (70). Di pinggiran sebuah di sungai kecil di wilayah itu.

“Tersangka cemburu karena istrinya disetubuhi oleh korban sehingga menebas bagian kepala dan leher korban dengan celurit yang dibawanya,” ujar Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, lewat Konferensi Pers, Jumat (26/3).

Dijelaskan, pada satu hari, tersangka melihat Istrinya yang bernama Jummah, keluar dari kamar kos Korban dengan bekas ciuman dan cupang di lehernya. Dia mencurigai Istrinya selingkuh. Kecurigaan itu sudah lama. Dia lantas menginterogasi Istrinya dengan emosional.

“Tersangka menjambak rambut istrinya dan istrinya mengakui ada hubungan gelap dengan korban. Kurang lebih dua bulan sejak Januari. Istrinya sudah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali,” ungkap Kompol Utariani.

Betapa murkanya dia mendengar pengakuan Istrinya bahwa telah berselingkuh. Sore itu Ia pun merencanakan akan menghabisi nyawa korban.

Dia kemudian membuat rencana untuk membunuh korban yang telah berusia 70 tahun itu.

Pelaku mengajak Istrinya ke sungai, yang di sana sudah ada korban yang memperbaiki sangkar burungnya. Korban kemudian melirik Istrinya, membuat pelaku bertambah geram. Pelaku langsung menebas kepala dan leher korban dengan celurit.

Korban tewas seketika di lokasi dalam kondisi bersimbah darah. Usai membunuh, tersangka pergi bekerja dan membuang celurit di sungai kecil tersebut. Tersangka kemudian ditangkap di tempat kerja rongsokan tak jauh dari TKP.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu juga dikenakan Pasal 338 KUHP. (dal/fin).

sumber:fajar.co.id

Komentar

Tampilkan

  • Lihat Istri Leher Penuh Cupang, Matsari Murka Tebas Leher Kakek 70 Tahun
  • 0

Terkini