Ayah Mengaku ‘Khilaf’ Dan Minta Maaf Setelah Setubuhi Anak Tiri 3 Kali, Terakhir Kepergok Istri Saat Main di Ruang Tamu | Sekadau.com

23/05/2021

Ayah Mengaku ‘Khilaf’ Dan Minta Maaf Setelah Setubuhi Anak Tiri 3 Kali, Terakhir Kepergok Istri Saat Main di Ruang Tamu


Seorang ayah mengaku khilaf menggagahi anak tirinya sampai 3 kali, di mana yang terakhir ketahuan istrinya saat berbat tak senonoh di ruang tamu.

Seorang suami kepergok istrinya sedang menyetubuhi anak tiri di siang hari.

Ironisnya, anak yang menjadi korban pemerkosaan masih duduk di kelas VI bangku Sekolah Dasar (SD).

Ya, sang anak usianya masih 12 tahun dan kepergok disetubuhi ayahnya sendiri.

Perempuan tersebut tak mengira ulah kurang ajar suaminya saat ditinggal kerja.

Kini, pria Lumajang yang bertindak tak senonoh terhadap anak tirinya itu dijebloskan ke penjara.

Pelaku diringkus polisi atas laporan sang istri yang juga ibu dari bocah perempuan tersebut.

Anehnya ketika ditanya awak media, ia mengaku khilaf melakukan perbuatan cabul hingga tiga kali.

Kasus bejat M ini berhasil dibongkar unit PPA Polres Lumajang pada awal April lalu.

M (46) asal Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang doyan menyetubuhi anak tirinya.

Ditemui di Polres Lumajang, M yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye berulangkali berdalih mengucap kata khilaf saat dihadirkan dihadapan awak media.

“Saya waktu itu khilaf,” kilahnya.

Tapi agaknya pengakuan itu sangat berseberangan dengan kelakuan bejat Mesianto.

Pasalnya, dia yang mengaku khilaf ternyata sudah tiga kali mencabuli anak tirinya yang masih berumur 12 tahun.

Setelah dicecar beberapa pertanyaan akhirnya terungkap ada motif sakit hati kepada ibu korban sehingga Mesianto tega mencabuli anak tirinya.

“Istri saya setiap hari minta cerai,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, dirinya yang belum genap setahun menikah dengan ibu korban ternyata hubungan rumah tangganya sering tidak harmonis.

Istrinya selalu marah ketika uang hasil dari menyadap nira kelapa selalu kurang untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari.

Rupanya, saat pertengkaran terjadi Mesianto banyak menyimpan rasa sakit hati terhadap istri.

Lebih-lebih istrinya selalu mengungkapkan niat ingin berpisah saat terjadi cekcok.

Entah setan apa yang merasukinya, ia pun mempunyai siasat licik membalas dendam dengan mencabuli anak tirinya.

Niat itu sering muncul ketika dia dan anak tirinya sering hanya berdua di dalam rumah.

Memang sebagai buruh penyadap nira kelapa, Mesianto sering pulang saat hari masih siang.

Ia biasa berangkat kerja pukul 8 pagi dan pulang selepas jam 12 siang.

Sementara istrinya yang bekerja sebagai pembantu di salah satu usaha laundry di desa setempat, pulang saat hari sudah sore.

Kesempatan itu kemudian digunakan Mesianto menggagahi anak tirinya.

Tepatnya pada awal Desember 2020 silam, Mesianto kali pertama memperkosa anak tirinya.

Usai melakukan pencabulan, Mesianto kemudian mengancam akan membunuh anak tirinya jika berani melapor perbuatan bejatnya kepada ibunya.

Sementara korban yang masih berusia belia hanya ketakutan dan pasrah menerima semua perbuatan tidak terpuji ayah tirinya.

Selang sebulan merasa aman, pada pertengahan Januari lalu, Mesianto kembali mengulangi pencabulan itu.

Lagi-lagi usai melakoni perbuatan pencabulan, anak tirinya diancam akan dibunuh jika melaporkan perbuatan itu kepada siapa pun.

“Siang-siang biasanya saya lakukan itu (cabul),” ungkapnya.

Namun pada 1 April 2021, kelakuan bejat Mesianto akhirnya terbongkar oleh istri.

Saat itu, tak seperti hari-hari biasanya istrinya pulang saat hari masih siang.

Betapa terkejutnya, istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi suaminya di ruang tamu.

Sampai-sampai saat itu istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.

Usai melihat langsung kejadian itu istri Mesianto belum bisa langsung berbuat banyak.

Istrinya hanya bisa meratapi masa depan anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD rusak di tangan Mesianto.

Selang dua hari berikutnya, akhirnya istri Mesianto membulatkan tekad melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi pun berhasil menangkap Mesianto di rumah selepas pulang bekerja.

Akibat perbuatannya, sejak 4 April lalu Mesianto mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.

Dia dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Lumajang Eka Yekti Hananto Seno seperti dilansir dari surya.co.id berjudul Istri Syok Lihat Ulah Suami Setubuhi Anaknya di Depan Mata, Doyan Memperkosa Ngakunya Khilaf

sumber: batam.tribunnews

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar