Ini Wajah Majikan dari ART yang Diberi Makan T4h1 Kucing

Yakop
20/05/2021, 5/20/2021 WIB Last Updated 2021-05-31T20:52:43Z

Polrestabes Surabaya akhirnya menampilkan wajah majikan dari asisten rumah tangga (ART) yang melakukan penganiayaan dan memberi makan tahi kucing. Perempuan berinisial FF berusia 53 tahun tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Di depan wartawan, Rabu (19/5) sore, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian juga memperlihatkan sejumlah  barang bukti yang digunakan FF untuk menganiaya sang ART berinisial EA (45).

Barang bukti tersebut antara lain 1 buah setrika, 1 buah pipa paralon putih panjang 56 sentimeter, 1 buah pipa paralon putih panjang 150 sentimeter, 1 buah selang air warna hijau panjang 56 sentimeter, dan selang air panjang 750 sentimeter.

AKBP Oki menjelaskan penganiayaan terhadap EA terjadi sejak bulan Agustus 2020 hingga 6 Mei 2021 bertempat di rumah FF di kawasan Manyar Surabaya.

"Kronologis kejadian, EA bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah FF sejak April 2020, dan pada bulan Agustus 2020 majikan EA sering melakukan tindakan kekerasan fisik kepada EA hampir tiap hari sampai dengan tanggal 6 Mei 2021,  dengan cara memukul dengan tangan kosong atau alat yang ada di sekitar tersangka yaitu, sapu, paralon, selang air. Bahkan korban pernah disetrika oleh FF," jelas AKBP Oki.

Dikatakan AKBP Oki jika motif penganiayaan tersebut lantaran tersangka kesal sehingga melakukan tindakan kekerasan kepada ART nya. Tersangka, lanjut AKBP Oki, menilai jika EA
melakukan pekerjaan dengan bermalas-malasan.

“Tersangka melakukan kekerasan dalam kondisi sadar. Dia memukul dan menggunakan alat-alat untuk memukul.  Akibatnya korban menderita luka-luka di seluruh tubuh," tukas AKBP Oki.

“Awalnya tersangka FF sempat menyangkal  perbuatannya, namun setelah diperiksa akhirnya FF mengakui  melakukan pemukulan satu kali, yaitu saat EA tidak menuruti perintahnya,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, FF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka  dan dijerat dengan pasal melakukan kekerasan secara fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44  ayat 1 dan  2 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman pindana maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Kumparan.Com
Komentar

Tampilkan

  • Ini Wajah Majikan dari ART yang Diberi Makan T4h1 Kucing
  • 0

Terkini