Berikut ini kronologi seorang suami tebas tetangga setelah pulang mencari rumput. Pelaku nekat membunuh korban setelah mendengar pengakuan istri yang telah berselingkuh.
Ternyata istri pelaku dan korban menjalin hubungan terlarang selama enam tahun.
Lelaki mana yang tidak marah mengetahui istrinya terlibat asmara terlarang dengan lelaki lain.
Itu juga dirasakan Tauhid (40), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong yang langsung main menyabet tetangganya sendiri, Sukari (37), setelah terungkap menjalin hubungan gelap dengan istrinya selama enam tahun.
Tauhid menyerang Sukari dengan sebilah celurit, Ahad (7/3/2021), setelah pulang dari mencari rumput.
Ia pun ditangkap dan terancam hukuman seumur hidup setelah polisi menerapkan pasal pembunuhan.
Polisi menjerat Tauhid dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sampai maksimal seumur hidup," ujar Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso dalam rilis di Polsek Kencong, Selasa (9/3/2021).
Adri menuturkan, Tauhid membacok Sukari akibat sakit hati setelah mendengar penuturan istrinya, Kotiyah (34). Khotiyah mengakui telah menjalin hubungan selama 6 tahun dengan Sukari. Tauhid sakit hati, dan gelap mata.
Hariitu Tauhid yang baru pulang mencari rumput melewati rumah Sukari. Ia melihat Sukari berbincang dengan istrinya sendiri di samping rumahnya. Tanpa ba bi bu, Tauhid mendatangi Sukari dan menyabetkan celurit ke kepala Sukari.
Tauhid sempat pergi beberapa langkah. Namun melihat Sukari masih bergerak, Tauhid kembali menyabetkan celuritnya ke pipi, tengkuk dan kaki. Akibatnya Sukari kehabisan darah, dan tidak tertolong dalam perjalanan ke Puskesmas Cakru.
Karena itulah, polisi tidak hanya menerapkan Pasal 351 KUHP, namun juga pasal yang oleh orang awam disebut pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP. Kini Tauhid mendekam di sel Polsek Kencong. Demikian dilansir suryacoid.