Ketika seorang istri ditinggal untuk selama-lamanya oleh sang suami, jelas beban kehidupan ke depan akan semakin berat. Terlebih jika suami yang dipanggil Allah itu meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Di tengah ujian berat tersebut, banyak istri yang memilih untuk menikah lagi setelah suaminya meninggal.
Bagaimana islam memandang perkara tersebut?
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa perempuan memiliki masa idah (masa tunggu perempuan setelah bercerai hidup/mati dengan suaminya). Ketika ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil, maka masa idahnya adalah sampai ia melahirkan.
Sedangkan ketika seorang istri ditinggal wafat suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka masa idahnya adalah 4 bulan 10 hari. Oleh sebab itu, ketika masa idah belum selesai, maka seorang perempuan dilarang membiina rumah tangga baru. Setelah masa idah selesai dilalui, barulah ia diperbolehkan menikah lagi.
Perihal pernikahan, Islam memandang bahwa ikatan janji suci tersebut tidak hanya sehidup semati, tetapi sampai ke akhirat kelak. Maka, tidak heran jika banyak kalangan yang mempertanyakan akan dengan suami yang mana di akhirat kelak ketika seorang istri di dunia menikah lagi.
Terkait dengan hal ini, banyak perbedaan pendapat di antara para ulama.
Pertama, seorang istri yang menikah lagi setelah suaminya wafat, maka di akhirat kelak akan bersama suaminya yang terakhir.
Hal tersebut disandarkan pada sebuah riwayat dari Hudzaifah Ibnul Yaman yang berkata kepada istrinya, "Apabila engkau ingin aku menjadi suamimu di surga nanti, janganlah engkau menikah lagi sepeninggalku karena perempuan di surga adalah bagian dari suaminya yang terakhir di dunia."
Apa yang dikatakan Hudzaifah di atas, sebagaimana yang pernah dikatakan Nabi Muhammad saw suatu ketika.
Dari Abu Darda' ra, Rasulullah saw bersabda, "Perempuan mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian perempuan itu menikah lagi, maka ia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir." (HR. Thabrani)
Oleh karena itu, semua istri Nabi Muhammad saw sepeninggal beliau tidak ada yang menikah lagi karena tidak mungkin ada yang lebih sempurna dari Nabi Muhammad saw.
Kedua, perempuan yang menikah lagi setelah suaminya meninggal, maka ia akan bersama suami yang paling baik akhlaknya di dunia.
Dalam sebuah hadis Ummu Habibah pernah bertanya kepada Rasulullah saw, "Ya Rasul, seorang perempuan memiliki dua suami di dunia. Keduanya wafat dan berkumpul di akhirat. Siapakah yang akan menjadi suami perempuan itu?"
Rasulullah menjawab, "Perempuan itu akan menjadi istri laki-laki yang paling baik akhlaknya terhadap perempuan itu saat di dunia."
Rasul lalu melanjutkan, "Wahai Ummu Habibah, laki-laki dengan akhlak yang baik pergi membawa kebaikan dunia dan akhirat." (HR. At-Thabrani dan Al-Bazzar). Wallahu a'lam.
Sumber: akurat.co