SEKADAU, KALBAR - Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Hal itu disampaikan Bupati Sekadau, Aron saat kegiatan Fasilitasi pengelolaan aset Desa tahun 2023 yang berlangsung di Aula Serbaguna lantai 2 kantor Bupati Sekadau, Kamis (16/2/2023).
"Kemampuan aparat desa untuk dapat membangun dan mengelola aset desanya sendiri tentu harus diiringi dengan kemampuan aparat Pemerintah Desa dalam mengelola aset desa," kata Aron.
"Hal tersebut juga harus didukung dengan kemampuan sumber daya manusia
(SDM) yang mencukupi sehingga kegiatan pengelolaan aset desa dapat terlaksana dengan baik dan proses percepatan inventarisasi desa lebih cepat terselesaikan," tambahnya.
Aron juga berharap jika aparat Pemerintah Desa mempunyai kemampuan mengelola aset desanya maka percepatan inventarisasi aset Desa dapat terlaksana dengan baik.
"Dengan kemampuannya sendiri dapat mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya untuk kesejahteraan bersama masyarakat desa dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa," pungkasnya.
(Tim Liputan)