SEKADAU – Polres Sekadau melalui Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) melakukan verifikasi berkas para calon anggota Polri tahun 2024. Verifikasi dilaksanakan di depan lobi Mapolres Sekadau, Kamis (18/4/2024).
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kabag SDM AKP Suwaris menjelaskan bahwa verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas para pendaftar, setelah melakukan pendaftaran online di website: Penerimaan.polri.go.id. Pendaftar yang telah mendapatkan nomor registrasi dan password, dapat langsung membawa berkasnya ke Polres Sekadau.
"Verifikasi meliputi pengecekan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran serta pengukuran tinggi dan berat badan. Untuk Taruna dan Taruni Akpol tahun 2024 verifikasi dilaksanakan dari tanggal 15 April hingga 19 April 2024, dan untuk pendaftar dari Bintara dan Tamtama Polri dilaksanakan dari tanggal 16 April sampai 25 April 2024," jelasnya.
"Setelah diverifikasi oleh staf Bag SDM Polres Sekadau, bagi peserta yang berkasnya lengkap dan memenuhi syarat, akan diberikan kartu peserta seleksi Polri tahun 2024," ujar AKP Suwaris.
AKP Suwaris mengatakan, hingga saat ini, terdapat 94 peserta yang telah mendaftar secara online, terdiri dari 1 Akpol, 84 Bintara PTU, 2 Bakomsus, dan 7 Tamtama. Data ini masih akan bertambah hingga penutupan pendaftaran, yaitu pada tanggal 19 April untuk Akpol, serta 25 April 2024 untuk Bintara dan Tamtama.
"Dari para pendaftar tersebut, didominasi oleh pendaftar Bintara Polisi Tugas Umum (PTU). Kami harap animo masyarakat untuk menjadi anggota Polri di Kabupaten Sekadau terus meningkat," kata AKP Suwaris.
AKP Suwaris juga menegaskan bahwa penerimaan Polri tahun 2024 menggunakan prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Artinya, proses seleksi dilakukan secara terbuka dan tanpa pungutan biaya.
"Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak percaya dengan isu bahwa masuk Polri harus membayar dengan uang. Penerimaan Polri menggunakan prinsip BETAH," tegasnya.
Proses rekrutmen calon anggota Polri tahun 2024 ini diawasi ketat oleh pihak internal dan eksternal. Pengawas internal meliputi Propam dan Seksi Pengawasan Polres Sekadau, sedangkan pengawas eksternal melibatkan dinas instansi terkait di Kabupaten Sekadau seperti Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan, Kemenag, dan UPTD Metrologi Legal, serta LSM yaitu FKPM Sekadau.
"Apabila ada yang mengatasnamakan diri dapat meloloskan menjadi anggota Polri dengan iming-iming tertentu, jangan mudah percaya dan segera laporkan ke pihak Kepolisian," pungkasnya.