komisioner Panwaslu Kabupaten Sekadau saat melakukan Pendataan Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di Desa Sunsong Dusun Bungkong Baru.
Laporan Wartawan Sekadau News, Joy.
PILKADA, SEKADAU NEWS – Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau yang berbatasan langsung dengan Desa Sinar Pekayau Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.
Teodorus Sutet S.Sos komisioner Panwaslu Kabupaten Sekadau saat melakukan Pendataan Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di Desa Sunsong Dusun Bungkong Baru mengatakan dalam wilayah Desa ini ada dua Desa.
“Desa sunsong Kecamatan Sekadau Hulu wilayah Kabupaten Sekadau dan Bungkong baru Kecamatan Sepauk masuk wilayah Kabupaten Sintang”. Ujar Sutet.
Lanjut Sutet saat melakukan Pendataan Pemuktahiran Data Pemilih Didusun Bungkong Baru, petugas PPDP dari Kabupaten Sekadau menemukan sebanyak 27 data pemilih yang terindikasi ganda antara sebagai pemilih dari Kabupaten Sintang dan data pemilih dari Kabupaten Sekadau.
Lebih lanjut Sutet menjelaskan, saat melakukan Pendataan petugas menemui beberapa keluarga yang terdaftar sebagai pemilih Kabupaten Sekadau, namun saat hendak di muktahir, yang bersangkutan mengatakan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih dari Kabupaten Sintang, dan engan di daftar sebagai pemilih dari Kabupaten Sekadau.
Sememtara KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dimiilki masih tercatat sebagai penduduk dari Kabupaten Sekadau pungkas Sutet.
“Dengan adanya penolakan PPDP, dari warga dusun Bungkong Desa Sunsong,
Maka warga yang menolak PPDP dari petugas di coret dari DPT Kabupaten Sekadau” Ujarnya.
Di hubungi terpisah, Plh Ketua KPUD Kabupaten Sekadau Drianus Saban.S.Pd mengatakan, data DPT seperti yang terjadi di dusun Bungkong baru desa Sunsong tidak di muktahirkan dan di coret dari DPT”. terangnya singkat.
Editor: Yakop