KPU Sekadau Uji Publik Pendataan pemilihan.
Laporan Wartawan Sekadau News, Joy
SEKADAU HILIR, SEKADAU NEWS – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau (KPU) menggelar Uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD, di Multi Hotel Kabupaten Sekadau Kamis (8/2).
Acara tersebut dihadiri Sekda, Kajari, Danramil Sekadau Hilir, perwakilan Polres Sekadau, Panwaslu, serta seluruh ketua pengurus parpol peserta pemilu 2019.
Terdapat berbagai usulan dan saran, khususnya tentang isu pemecahan daerah pemilihan di Sekadau. Beberapa perwakilan parpol mengusulkan agar dilakukan pemecahan dapil-dapil, khususnya yang jumlah pemilihnya banyak dan layak di peserta pemilihnya.KPU Sekadau Uji Publik Pendataan pemilihan.
“Misalnya Dapil 2 yang mencakup kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman dan Nanga Mahap. Kami berharap dapil 2 dapat dipecah menjadi dua dapil, khususnya daerah kecamatan Sekadau Hulu,” usul Brayan, ketua partai Berkarya Kabupaten Sekadau.
Komisioner KPU Sekadau, Tohidin mengatakan, uji publik tersebut bertujuan untuk menjaring kritik dan masukan dari para pemangku kepentingan.
“Maka dengan usulan saran dan masukan kritikan kita akan ampung untuk di bahas di provinsi, yang jelas hari ini pendataan uji publik di Kabupaten Sekadau usai dilaksanakan”. Ujar Marcel.
Komisiner KPU Sekadau lainnya, Nur Ihwani menyatakan, KPU Sekadau tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“Dalam penetapan dapil dan junlah kursi, KPU berpedoman pada aturan, tidak bisa serta merta. Dan Kabupaten Sekadau tetap 3 dapil, dan jumlah kursi DPRD tetap 30,” terang Ihwani.
Terkait usulan kawan kawan dari partai politik pihaknya tetap tampung untuk di bahas di pleno, dan provensi. “tentunya kita harus memiliki alasan yang kuat utuk itu”. Tambahnya.
Editor: Yakop