Polres Sekadau Musnahkan Sabu Seberat 20 Gram

Polisi tunjukan barang bukti sabu saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Aula Mapolres Sekadau, jumat (26/1).

SEKADAU HILIR,  SEKADAU NEWS – Dalam rangka pemusnahan barang bukti, Mapolres Sekadau rendamkan sabu sekitar 20 gram kedalam air deterjen, jumat (26/1).

Kabag Ops Polres Sekadau, Kompol Dwi Agus Cahyono bersama Kasat Narkoba, Iptu Andreas Ginting, perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau, serta sejumlah perwira dan anggota jajaran Polres Sekadau ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang kita bongkar awal Januari ini,” ungkap Iptu Andreas Ginting, Kasat Narkoba Polres Sekadau disela pemusnahan barang bukti tersebut.

Adapun kasus yang dimaksud Ginting itu adalah kasus dengan tersangka Fm, Kw dan Rb. Ketiga tersangka bahkan ikut menyaksikan proses pemusnahan.

“Berkas perkaranya masih diproses,” kata Joko Kristianto, Jaksa Fungsional Kejari Sekadau yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti itu.

Laporan Warta: Ery/As
Editor: Yakop

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Konten berikut adalah iklan platform MGID. Sekadau.com tidak terkait dengan isi konten tersebut.