Operasi Pekat Kapuas 2023 Kubu Raya : Terjaring Pasangan Bukan Suami hingga Kasus Narkoba

Operasi Pekat Kapuas 2023 Kubu Raya : Terjaring Pasangan Bukan Suami hingga Kasus Narkoba
Operasi Pekat Kapuas 2023 Kubu Raya : Terjaring Pasangan Bukan Suami hingga Kasus Narkoba. (Foto Barang Bukti Narkoba)

KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang diduga menjadi pengedar barang haram jenis sabu-sabu. G yang tinggal di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi, langsung digelandang ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat pimpin langsung Operasi Pekat Kapuas 2023 yang melakukan rajia di beberapa Hotel dan Penginapan di lokasi Kabupaten Kubu Raya.

Bacaan Lainnya

Operasi yang digelar malam minggu ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap G di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang pada Sabtu (25/3/23) malam.

Menurut Kapolres Kubu Raya, selain G, dalam operasi tersebut juga berhasil diamankan tiga pasangan bukan suami istri.

Namun, yang paling menonjol adalah penangkapan G bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,75 gram.

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengembangkan kasus ini.

Selain itu, Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial S (43) asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada hari Jumat (24/3/23) siang, dalam Operasi Pekat Kapuas 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia. S.IP, M.A.P dalam konferensi pers yang diadakan untuk awak media.

Menurut Pandia, S berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu yang siap edar.

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.

Lanjut penjelasasn Kasat, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, S mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial H.

Selanjutnya, kata Pandia, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Saat ditangkap, H kedapatan memiliki 8 (delapan) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnic, dan 1 (satu) plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong,” jelas Pandia.

Pria berinisial H (39), yang tinggal di Jalan Daeng Manambon, Desa Tengah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah (sesuai KTP), diduga terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu.

Menurut Pandia, pria tersebut memiliki beberapa tempat untuk menjual barang haram tersebut. Namun, informasi ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara, diperkirakan H terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang melarang perdagangan dan penggunaan narkoba.

Sementara S, orang yang terlibat dalam tindakan narkoba tersebut diperkirakan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Operasi Pekat Kapuas 2023 diadakan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Sasaran operasi ini mencakup penanganan masalah narkoba, senjata tajam, minuman keras, kejahatan curat, prostitusi, serta tindak kejahatan lainnya.

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Konten berikut adalah iklan platform MGID. Sekadau.com tidak terkait dengan isi konten tersebut.

Tinggalkan Balasan