Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika di Sanggau: Satresnarkoba Berhasil Mengamankan 0,23 Gram Sabu Dalam Saku Celana Panjang.
SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K alias B (37 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkotika.
Pelaku yang beralamat di Jalan RE Martadinata RT 1/1 Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, ditangkap pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Satnarkoba Polres Sanggau, pelaku tidak bisa berkutik karena ditemukan narkoba di dalam saku celana panjang yang ia gunakan.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan dan informasi warga tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Jalan Dr Surono.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di dalam rumah yang ia kontrak.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan dan rumah yang dihuni oleh pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan aluminium foil di saku depan sebelah kanan celana panjang merek Louis warna biru yang dipakai oleh pelaku.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 1 helai celana panjang biru, 1 bungkus plastik bening klip, 1 unit timbangan silver, kertas aluminium foil silver, 1 unit HP abu-abu beserta simcard, 1 sedotan dan sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta 0,23 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Sanggau juga menyebutkan bahwa penggeledahan terhadap pelaku yang dilakukan oleh petugas di saksikan oleh warga sekitar.
Pelaku pun mengakui bahwa narkoba yang ditemukan di saku celana miliknya. Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.