JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa arahan untuk tidak mengadakan buka puasa bersama hanya berlaku bagi para pejabat di internal pemerintahan, dan tidak untuk masyarakat umum.
Hal ini disampaikan Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/03/2023).
Presiden mengungkapkan bahwa arahan tersebut dikeluarkan untuk mengedepankan semangat kesederhanaan dalam menyambut bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Selain itu, pemerintah juga ingin mengalihkan anggaran buka puasa bersama untuk kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti pemberian santunan dan pasar murah bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat,” tegas Presiden.
Presiden juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan beribadah dan bersosialisasi masyarakat dalam berpuasa. Ia berharap masyarakat tetap menjaga semangat saling berbagi dan tolong-menolong selama bulan suci Ramadan.