SANGGAU – DPRD Kabupaten Sanggau melaksanakan sidang paripurna pada Kamis (30/3/2023) terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sanggau Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sanggau.
Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Sanggau, Acam S.E., memimpin jalannya sidang tersebut dengan mengatakan bahwa sidang ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa DPRD memiliki tugas wewenang untuk meminta LKPJ Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
LKPJ akhir tahun anggaran adalah laporan yang harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menyikapi LKPJ tersebut, DPRD Kabupaten Sanggau telah melakukan pembahasan sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Sanggau dengan melakukan rapat kerja antara komisi – komisi DPRD dengan mitra kerja untuk pendalaman atas LKPJ dan merumuskan keputusan DPRD Kabupaten Sanggau berupa rekomendasi yang berisikan catatan strategis terhadap LKPJ.
DPRD Kabupaten Sanggau memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah dan kebijakan strategis Kepala Daerah.
Terhadap LKPJ Bupati Sanggau tahun 2022, DPRD Kabupaten Sanggau berpendapat bahwa pelaksanaan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan terhadap Kabupaten Sanggau telah berjalan baik. Namun, perlu diperhatikan terhadap beberapa kegiatan – kegiatan tertentu yang realisasinya belum mencapai target yang ditetapkan.
DPRD Kabupaten Sanggau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau atas apa yang telah dicapai dan diraih, termasuk penghargaan dari pemerintah pusat.
Rekomendasi tersebut akan menjadi pedoman untuk menindaklanjuti pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.