PONTIANAK – Seorang pelaku berinisial AT dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan diduga melakukan penggelapan dana perusahaan terkait penagihan obat-obatan ke toko obat atau apotik.
Bukan cuma itu, AT juga menggelapkan barang serta obat-obatan yang seharusnya diserahkan kepada pemesan, namun malah dijual oleh AT ke toko-toko lain.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/V/2023.SPKT/POLDA KALBAR, dengan pasal 374 KUHP dan sub 372 KUHP. Pelaku ini diketahui bernama berinisial AT, lahir pada tanggal 4 Juni 1998 dan beralamat di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. AT bekerja sebagai salesmen di PT. Glory Kencana Abadi.
Kejadian ini terjadi pada bulan November 2022. AT, yang saat itu bekerja sebagai salesmen di PT Glory Kencana Abadi, diduga melakukan penggelapan dana perusahaan terkait penagihan obat-obatan ke toko obat/apotik yang telah memesan obat dari perusahaan tersebut. Pelaku melakukan penagihan dengan mentransfer uang ke rekening pribadinya dan menggelapkan barang serta obat-obatan yang seharusnya diserahkan kepada pemesan, namun malah dijual oleh AT ke toko-toko lain.
Akibat perbuatan tersebut, PT. Glory Kencana Abadi mengalami kerugian sebesar Rp154.203.922 (seratus lima puluh empat juta dua ratus tiga ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah).
Tim Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar bekerja sama dengan Polres Nias Polda Sumatera Utara telah melakukan koordinasi untuk menangkap pelaku. Pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku AT berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Pelaku AT kini akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP yang berlaku, yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun.