Berikut Alasan Warga Tolak Truk Bermuatan Sawit Lewati Jalan Tanjung-Penanjung

Berikut Alasan Warga Tolak Truk Bermuatan Sawit Lewati Jalan Tanjung-Penanjung
Berikut Alasan Warga Tolak Truk Bermuatan Sawit Lewati Jalan Tanjung-Penanjung.

SEKADAU – Pemerintah Desa Tanjung mengadakan musyawarah dengan masyarakat terkait penggunaan jalan Tanjung-Penanjung yang merupakan jalan penghubung antara Desa Tanjung dan Desa Mungguk, yang rencananya akan dilalui oleh truk bermuatan sawit.

Musyawarah tersebut berlangsung di Ruang Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (1/6/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Tanjung, Syamsudin, mengungkapkan bahwa musyawarah ini diadakan sebagai tanggapan terhadap surat tembusan yang diterima dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau.

Surat tersebut bernomor 620/512/DPU PR/BM/5/2023, tanggal 29 Mei 2023, dengan perihal Surat Pemberitahuan, serta surat bernomor 620/513/DPU PR/BM/5/2023, tanggal 29 Mei 2023, dengan perihal Pembatasan Muatan.

“Salah satu permasalahan yang dibahas dalam musyawarah adalah rencana penggunaan jalan oleh truk angkutan sawit. Pemerintah Desa Tanjung ingin mencari solusi terbaik untuk menghadapi permasalahan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Kades, pertemuan ini merupakan upaya mencapai kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat terkait penggunaan jalan Tanjung-Penanjung.

Sementara, adapun hasil pertemuan ini sebagai berikut:

1. Mendukung Program Pemerintah dalam segala bidang Pembangunan.

2. Memperhatikan Jalan Tanjung Penanjung dalam kondisi rusak, dan jalan tersebut berstatus tipe C, maka dengan ini kami Masyarakat Dusun Tanjung bermusyawarah dan bersepakat menolak kendaraan Truk angkutan sawit yang melewati jalan Tanjung Penanjung.

3. Pihak Ponton sebagai pemanfaat jalan ikut bertanggung jawab dalam pemeliharaan jalan Tanjung Penanjung.

4. Untuk memperlancar perekonomian masyarakat pada umumnya diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau agar segera meningkatkan kualitas jalan sehingga dapat dilalui oleh kendaraan bermuatan berat.

5. Meminta Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau untuk segera membuat Regulasi atau Aturan dalam hal penggunaan jalan tersebut agar kedepannya dampak Sosial Masyarakat pengguna jalan pada umumnya dan masyarakat Tanjung khususnya, tidak terjadi lagi dampak sosial, ekonomi, serta keamanan menjadi tidak Kondusif terutama di Daerah Desa Tanjung.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tanjung, Ketua BPD Desa Tanjung beserta Anggota, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun, Ketua RT se Dusun Tanjung, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung, Babinsa Desa Tanjung, Masyarakat Desa Tanjung, Pemuda-pemuda Desa Tanjung.

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Konten berikut adalah iklan platform MGID. Sekadau.com tidak terkait dengan isi konten tersebut.