BAHAYA HOAX, Kominfo Targetkan Sosialisasi Ke 14 Sekolah dan 2500 Siswa

Yakop
11/10/2017, 10/11/2017 WIB Last Updated 2017-12-12T18:01:13Z
seoamp Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Sekadau Anwar,S.Sos

SEKADAU HILIR, SEKADAU.COM -  Hoax belakangan ini merajalela didunia internet. Kehadiran hoax tentu membuat pemerintah khususnya Kabupaten Sekadau ikut memutar otak untuk memberantas hoax yang bisa mengganggu masyarakat.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Sekadau Anwar,S.Sos ditemui awak media selasa (10/10) siang mengatakan, terkait dengan hoax, Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau telah mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah terutama kalangan siswa-siswi tingkat SMA". kata Anwar.

Ditahun 2017 ini, kata dia, Kominfo Kabupaten Sekadau akan menargetkan 14 sekolah dan sekira 2.500 siswa akan diberi pemahaman cara penggunaan internet yang positif", Ungkapnya.

Sementara ini,  ada delapan tempat yang telah dilakukan sosialisasi, mudah-mudahan dalam dua bulan terakhir ini bisa terlaksana kegiatan sosialisasi tersebut", kata Anwar.

Dan dari  2.500 siswa yang diberi pemahaman itu, kata anwar, bisa menyampaikan kepada teman-teman yang lainnya", Paparnya.

Selain itu, dikatakan Anwar, Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau juga membagikan browsur terkait BAHAYA HOAX.

Adapun isi dari browsur tersebut yakni,  jangan sembarangan menyebarkan sebuah pesan yang belum pasti kebenarannya. Tidak hanya membuat hoax, penyebar hoax juga dapat terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal UU ITE diatas disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 Tahun dan Denda Maksimal 1 Miliar.

Untuk lebih rinci lagi, Inilah beberapa konten yang bisa membuat orang terjerat hukum:
  1. Melanggar kesusilaan, maksimal 6 tahun penjara.
  2. Penghinaan dan Pencemaran nama baik, maksimal 4 tahun penjara.
  3. Pemerasan atau pengancaman, maksimal 4 tahun penjara.
  4. Merugikan konsumen, maksimal 6 tahun penjara.
  5. Perjudian, maksimal 6 tahun penjara.
  6. Konten Permusuhan, isu SARA, maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, untuk Mendekteksi HOAX  bisa dilihat dari alamat URL yang berakhiran aneh seperti ".com.co" atau ".co.cc" dan sebagainya.

Jangan lupa cek juga isi situsnya apakah ada halaman contact, about, Redaksi dan lain-lain yang bisa dipercaya. Selainnya cek juga dimedia lain yang cukup terkenal, apakah ada mempublikasi informasi berita yang dimaksud.

Saran Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kab. Sekadau Anwar,S.Sos., "Jangan takut menggunakan internet, karena internet ini banyak sekali manfaatnya, gunakan internet untuk tujuan positif dan jangan mempublikasi atau mengshare berita yang tidak jelas yang mengakibatkan kekacauan atau kegaduhan pada masyarakat", tutup Anwar.

Penulis: Ery
Editor: Yakop
Komentar

Tampilkan

  • BAHAYA HOAX, Kominfo Targetkan Sosialisasi Ke 14 Sekolah dan 2500 Siswa
  • 0

Terkini