Sumber Foto: BRP
Pindarto Rahmad pelaku ujaran kebencian meminta maaf kepada Cornelis.
NGABANG, SEKADAU NEWS - Sidang Lanjutan ke Lima Pindarto Rahmad di PN Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (21 Mei 2018) menjadi peristiwa unik terjadi pada sidang tersebut.
Saat didalam ruang persidangan Pindarto memohon maaf kepada Cornelis atas perbuatannya.
Seperti yang diketahui, Pindarto adalah terdakwa pelaku ujaran kebencian terhadap Cornelis selaku Gubernur Kalimantan barat aktif pada 2017 lalu.
Dalam Persidangan Presiden MADN Cornelis sendiri hadir menjadi saksi persidangan ujaran kebencian terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Landak.
Persidangan lanjutan ini juga dihadiri langsung oleh ketua DAD Landak, Heri Saman dan Organisasi Kepemudaan Landak diantaranya, FPDL, POB dan lainnya.
Kasus Pindarto sendiri menjadi pelajaran berharga untuk seluruh kalangan masyarakat akan pentingnya untuk tetap bijak menggunakan Media Sosial.
Terutama mengenai hal-hal yang bersifat krusial. Sekaligus pelajaran penting untuk kita semua agar menghargai dan mencintai pemimpin kita.
Oleh: Er/WL
Editor: Yakop