Diancaman Pakai Kayu, Gadis Belia Digoyang Ayah Kandung Berulang Kali Hingga Menjerit Histeris

Yakop
05/03/2021, 3/05/2021 WIB Last Updated 2021-05-29T19:17:13Z


JBE (38) tak hanya melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. 

Dia juga dilaporkan melakukan ancaman akan melakukan tindak penganiayaan menggunakan balok kayu kepada Bunga jika menceritakan aksi tak senonoh yang dilakukan itu.

Aksi pencabulan pelaku terhadap putri kandungnya sendiri berulang kali di lakukan di rumahnya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Namun diduga karena tak tahan hingga akhirnya korban melaporkan aksi pelaku ke pamannya kemudian diantar membuat  laporan ke Mapolres Simalungun. 

Kapolres Simalungun Ajun Komisaris Besar Polisi, Agus Waluyo, Selasa, (10/11/2020) mengatakan korban diancam sehingga takut melaporkan aksi pelaku ke orang tuanya.

"Takut karena diancam akan dipukul pakai kayu," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e, kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Komentar

Tampilkan

  • Diancaman Pakai Kayu, Gadis Belia Digoyang Ayah Kandung Berulang Kali Hingga Menjerit Histeris
  • 0

Terkini