Jual Sabu-sabu, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi

Redaksi
03/03/2021, 3/03/2021 WIB Last Updated 2022-09-23T07:37:12Z
SUARATRIBUN.com - Pasangan suami istri di Kabupaten Sekadau ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka adalah AA (43) dan JS (26). 

Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko mengungkapkan, pasangan suami istri tersebut telah menjalankan bisnis haram tersebut sekitar 2 bulan terakhir. Mereka ditangkap di warung miliknya di Desa Ensalang, Kecamatan Sekadau Hilir, 16 Februari 2021.

"Tersangka JS ini sempat berusaha membuang barang bukti sabu, tapi berhasil kita temukan bungkus rokok berisi 17 paket sabu siap edar dengan berat yang berbeda-beda. Totalnya 2,592 gram," kata Tri dalam press release di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (3/3). 

Selain memiliki usaha warung, tersangka juga menjalankan transaksi sabu di tempat tersebut. Tri mengungkapkan, tersangka menjual barang haram tersebut kepada para supir truk. 

"Selain menjual makanan di warungnya, tersangka juga melakukan aktivitas jual beli sabu. Jika ada transaksi, biasanya dilakukan di kebun dekat warung tersebut," beber Tri.

Tri mengungkapkan, berdasarkan tes urine tersangka AA, diketahui positif menggunakan sabu. Sementara, sang istri negatif.

"Harga sabu yang dijual tersangka bervariasi, rata-rata Rp 200 ribu-an per paket. Iya, selain mengedarkan sabu, tersangka AA juga sebagai pengguna," pungkasnya.
Komentar

Tampilkan

  • Jual Sabu-sabu, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi
  • 0

Terkini