Kasus perselingkuhan antara oknum TNI dengan istri juniornya terkuak. Pelaku tengah berdinas di Satgas Pamtas Papua.
Kasus ini telah masuk di pengadilan TNI dan memutuskan oknum anggota TNI bersalah dan dipecat dari kesatuan.
Diberitakan WartaKota, kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung, pada 7 Januari 2019 silam.
Putusan tersebut sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.
Istri itu berinisial AP, yang telah memiliki tiga orang anak dari pernikahan dengan Kopda AM.
Semua ini bermula ketika Kopda AM mendapatkan perintah untuk bertugas di Satgas Pamtas di Papua pada bulan Februari 2019.
Kala itu Koptu SS menghubungi AP pada Agustus 2019. Rupanya, diam-diam Koptu SS menaruh hati terhadap AP.
Memang dirinya hanya sendiri di rumah dinas. Istri dan anaknya tinggal di kampung halaman. Koptu SS langsung memberikan gombalan-gombalan pada AP.
Kendati demikian, AP sama sekali tak tertarik dengan Koptu SS. Bahkan dia melaporkan tindakan sang senior pada suaminya.
Kala itu Kopda AM berpesan agar tak menanggali Koptu SS. Namun kondisi berkata lain. AP mengaku mulai tertarik setelah Koptu SS karena kerap mengajak jalan anak-anaknya.
Koptu SS mulai memberikan uang jajan pada anaknya. Hal itu ia lakukan karena AP mengeluh kekurangan biaya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kemudian keduanya mulai berbagi cerita tentang keluarga masing-masing. Keduanya mulai berpacaran pada September 2019.
Mereka sempat berkali-kali berhubungan intim. AP mengaku sudah berhubungan intim sebanyak kurang lebih 20 kali dengan Koptu SS.
Hubungan mereka terhenti ketika Kopda AM pulang tugas pada Desember 2019. Kendati demikian dirinya mulai mencium hal yang tak beres.
Kopda AM lalu berhasil membongkar chat sang istri dengan Koptu SS. Kemudian, Kopda AM lalu melaporkan perbuatan istrinya ke staf intel.
AP lalu diinterogasi dan mengakui perselingkuhannya dengan Koptu SS. Koptu SS pun kemudian diproses secara hukum militer.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Koptu SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Turut serta melakukan zina”.
Koptu SS lalu dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas militer.
Perselingkuhan ini juga diketahui berbuntut pada keretakan rumah tangga Kopda AM dan AP.
Mereka disebut memilih memproses perceraian usai kasus ini.