Sekadau Kalbar, Sekadaucom - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa membuka kegiatan Publik Hearing pengusulan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Kabupaten Sekadau, bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau. Kamis (31/3/2022). Kegiatan Publik Hearing pengusulan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Kabupaten Sekadau. Foto : Tim
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan, ada usulan dari masyarakat terhadap pengusulan hak wilayah atau hak adat yang sebenarnya adalah kearifan lokal dan memang proses mekanismenya dari masyarakat menyerahkan ke Pemerintah Daerah dan nanti Pemerintah Daerah akan melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut serta nanti akan di proses sesuai peraturan yang berlaku.
"Nanti akan ada mekanisme dan tahapannya serta pengerjaannya juga nanti akan bersama sama dengan Pemerintah Desa yang akan di fasilitasi oleh Lembaga Bela Benua Talino (LBBT)," tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf senior LBBT, Agustinus Agus mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut dalam rangka mendorong adanya kedaulatan terhadap masyarakat adat dalam mengelola wilayah adatnya sesuai mandat dari kontitusi dari peraturan perundang-undangan.
"Usulan masyarakat ini ada 2 yakni, masyarakat adat Koman di Desa Cenayan dan masyarakat adat dayak Desa di Desa Tapang Semadak, Usulan tersebut adalah tindaklanjut dari usulan sebelumnya karena tahun 2018 kita mengusulkan hal yang sama," ujarnya
Agustinus Agus juga mengatakan, tujuan utama kegiatan ini adalah bagaimana keberlanjutan dan kelestarian lingkungan yang didasari pada tradisi adat istiadat serta hukum adat yang berlaku di komunitas masing-masing.
"Harapan kami kedepannya agar Pemerintah Daerah dapat mengkonkritkan usulan masyarakat ini dengan mengeluarkan surat keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Koman dan dayak Desa," pungkasnya. (Tim).