Sekadaucom - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, mengikuti rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan dan pengambilan keputusan kesepakatan segmen batas wilayah desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang dan desa Sungsong Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau. Sekaligus dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan terhadap keseluruhan penarikan garis batas daerah Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau oleh Bupati Sintang, H. Jarot Winarno, di Command Center Kantor Bupati Sintang. Kamis 10 Maret 2022 lalu.
Turut hadir pada rapat tersebut dengan Direktur Topinimi dan Batas Daerah Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, Analis Kebijakan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Toni Sunardi dan Kasi Rendal Topdam XII/Tanjungpura Mayor Ctp Agus Surya.
Dari jajaran Pemkab Sintang turut mendampingi Bupati Sintang adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Herkolanus Roni. Sementara dari jajaran Pemkab Sekadau dipimpin oleh Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sekadau, Fendi dan Pelaksana Tugas Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Sekadau Radius.
Pemkab Sintang dan Pemkab Sekadau sepakat menyerahkan penyelesaian batas tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kepada Sekadaucom, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, terkait Mou kesepakatan tapal batas Sekadau Sintang setelah Dirjen Kementrian Dalam Negeri hadir ke Desa Sunsong bersama Pemerintah Daerah Sintang dan Sekadau untuk mengecek titik kordinat kemudian ingin melihat langsung masyarakat Sunsong itu lebih beratnya kemana, Sintang atau Sekadau. Kemudian kata dia, hari berikutnya dilaksanakan di Sintang penandatanganan kesepakatan apakah ada kesepakatan baru atau tetap pada kesepakatan berita acara yang terakhir yang ditandatangani pada bulan Juni 2021.
"Kemarin kami juga belum menemukan kesepakatan itu, jadi kita sepakat untuk menyerahkan permasalahan ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk memutuskan dan tentu mereka memutuskan dengan adil karena fakta-fakta telah dicari semua mulai dari fakta historis dan penduduknya serta semua hal sudah dilakukan dengan melibatkan TNI-Polri berkaitan dengan batas-batas secara peta kewilayahan," kata Subandrio kepada Sekadaucom, Senin (14/3/2022).
"Pada saat rapat kemarin menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa dari 60 lebih KK, 50 KK ingin bergabung di Kabupaten Sekadau dan ini menjadi rujukan tapi ini semua kita serahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memutuskannya, karena pada prinsipnya Pemerintah ini muara akhir untuk kesejahteraan rakyat," tambahnya
Subandrio berharap kepada masyarakat di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau khususnya yang ada dibatas tersebut agar tetap tenang dan menyerahkan mekhanisme ini kepada Pemerintah dan kepada semua pihak jangan memperkeruh suasana yang sudah kondusif saat ini. Sama-sama dijaga agar permasalahan ini cepat tuntas dan nanti apapun yang diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri agar diharapkan semua pihak dapat menerimanya.
"Saya berkeyakinan dalam waktu dekat ini final karena dari segi argumentasi sudah selesai semua dan fakta sudah ada jadi tidak ada alasan permasalahan ini tidak selesai," pungkasnya. (Tim).
Editor : Tim