Ilham Pencuri Jam Tangan di Kubu Raya Ditangkap

Tim Joker Polsek Sungai Raya, Kubu Raya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian pada Minggu, 2 April 2023. (Humas Polres Kubu Raya/Polda Kalbar)
Tim Joker Polsek Sungai Raya, Kubu Raya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian pada Minggu, 2 April 2023. (Humas Polres Kubu Raya/Polda Kalbar)

KUBU RAYATim Joker Polsek Sungai Raya, Kubu Raya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian pada Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial IW alias Ilham (20) yang berasal dari Mempawah.

Penangkapan dilakukan setelah ada laporan aduan tentang dugaan tindak pidana pencurian pada Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Siaga Gg Siaga Proton Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H, membenarkan penangkapan IW alias Ilham yang merupakan pelaku pencurian satu unit notebook merk Asus warna silver dengan kode 416 MAO-FAD426, satu buah jam tangan merk Viral, satu helai jaket warna hitam, dan satu vape merk Vanda milik pelapor.

“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5.750.000,- atas kejadian tersebut,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut kata Kapolsek, Tim Joker yang dipimpin Kanit Lidik Polsek Sungai Raya, Iptu Sani berhasil menangkap IW Alias Ilham di Kabupaten Mempawah pada Sabtu, 1 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, IW Alias Ilham mengakui perbuatannya beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan,” kata Kapolsek.

Barang bukti berupa satu unit notebook merk Asus warna silver dengan kode 416 MAO-FAD426, satu buah jam tangan merk Viral, satu helai jaket warna hitam, dan satu vape merk Vanda yang diambil oleh pelaku dimasukkan ke dalam satu buah tas merk PALAZZO warna abu.

Tim Joker Polsek Sungai Raya, Kubu Raya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian pada Minggu, 2 April 2023. (Humas Polres Kubu Raya/Polda Kalbar)
Foto Barang Bukti. Tim Joker Polsek Sungai Raya, Kubu Raya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian pada Minggu, 2 April 2023. (Humas Polres Kubu Raya/Polda Kalbar)

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHPidana.

Kapolsek Sungai Raya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu pihak kepolisian sehingga kasus pencurian ini dapat terbongkar dan pelaku berhasil ditangkap.

Polsek Sungai Raya berusaha memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya.

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Konten berikut adalah iklan platform MGID. Sekadau.com tidak terkait dengan isi konten tersebut.