Kapolres Bengkayang Ungkap 5 Kasus PETI: Perlindungan Lingkungan dan Ketertiban Prioritas Utama

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (11/4/2023) di Mapolres Bengkayang,Kalbar.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (11/4/2023) di Mapolres Bengkayang,Kalbar.

BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang, Polda Kalbar, berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan menetapkan 19 orang sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (11/4/2023), Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap lingkungan dan ketertiban umum di wilayah mereka. Tujuannya adalah untuk memberantas kegiatan penambangan emas tanpa izin, terutama di Kabupaten Bengkayang.

Bacaan Lainnya

Kapolres menyampaikan bahwa dari kelima kasus tersebut, empat terjadi di wilayah Kabupaten Bengkayang dengan 19 tersangka dan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Kasus pertama berlokasi di Dusun Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua terjadi di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, dan J. Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, dengan tersangka berinisial W, LJ, dan D.

Kasus kelima melibatkan dua laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, yaitu di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kecamatan Monterado. Laporan polisi pertama menetapkan tersangka berinisial SR, M, RS, dan H, sementara laporan polisi kedua menetapkan tersangka berinisial Y, AP, AN, dan NH.

Dalam kelima kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti, seperti mesin diesel, pompa air, selang spiral, pipa paralon, selang tembak, jerigen, dulang, drum belah, karpet, dan selang minyak.

Tersangka melakukan penambangan emas dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang. Mereka juga mengabaikan keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan, dan reklamasi atas kegiatan penambangan.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka dikenai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kapolres berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, termasuk mengungkap keterlibatan pihak lain seperti pemilik dan penampung hasil PETI. Ia juga mengajak semua pihak dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mencegah dan menangani PETI di Kabupaten Bengkayang.

“Mari menjaga lingkungan alam yang sudah dititipkan nenek moyang kita, tinggalkan warisan alam yang baik kepada anak cucu kita. Karena pada hakikatnya, terpeliharanya alam maupun kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres.

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Konten berikut adalah iklan platform MGID. Sekadau.com tidak terkait dengan isi konten tersebut.