Pencemaran Sungai Sekadau, Martinus Sudarno Minta Mabes Polri Tangkap Pihak Cukong, Pemilik Modal, Dan Penadah

Martinus Sudarno,SH, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. (Foto Facebook)
Martinus Sudarno,SH, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. (Foto Facebook)

SANGGAU – Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan oleh Penambang Emas Tanpa Izin di Perhuluan Sungai Sekadau di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat

Pada Senin (31/7/2023), Martinus Sudarno,SH, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, mengungkapkan masalah serius terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh penambang emas tanpa izin di perhuluan Sungai Sekadau, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan di akun media sosialnya, ia menyampaikan keprihatinan atas pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap tindakan ilegal ini.

Padahal, ribuan masyarakat masih bergantung pada air sungai tersebut untuk keperluan minum, mandi, mencuci, usaha keramba, dan nelayan tangkap tradisional.

Martinus Sudarno berharap agar Mabes Polri dapat turun ke lapangan dan mengatasi masalah ini dengan tegas.

Ia menyatakan kekecewaannya karena pelaku yang ditangkap hanya pekerja di lapangan, sementara pihak cukong, pemilik modal, dan penadah tidak pernah tersentuh hukum.

Masalah ini menjadi perhatian serius karena merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Semoga tindaklanjut dari pernyataan Martinus Sudarno dapat memberikan solusi dan menegakkan hukum dengan adil untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang terjadi.

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Konten berikut adalah iklan platform MGID. Sekadau.com tidak terkait dengan isi konten tersebut.